SABANG, Infoaceh.net — Polemik pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Sabang semakin memanas.
Tidak hanya PT Hexalab Sumatera, dua perusahaan penyedia lainnya, yakni PT Triputra Techno Med dan PT Medquind Jaya Abadi, juga disebut mendapatkan surat peringatan dari pihak RSUD Kota Sabang terkait persoalan pemindahan barang.
Informasi diperoleh pada Selasa (22/9) menyebutkan, surat peringatan terhadap sejumlah perusahaan penyedia tersebut menambah sorotan terhadap proses pengadaan alkes di RSUD Kota Sabang, terutama terkait pelaksanaan kontrak, serah terima barang, dan rencana pemindahan barang yang menjadi sumber polemik.
Salah satu perusahaan yang secara terbuka menyatakan keberatan adalah PT Hexalab Sumatera. Melalui surat bernomor 019/HS-SP-SOMASI/IX/2026, tertanggal 21 September 2026, perusahaan tersebut menyampaikan penolakan terhadap rencana pemindahan barang yang disampaikan pihak RSUD Kota Sabang.
Surat itu ditujukan kepada Plt Direktur RSUD Kota Sabang, Mayuni Mislih SKM MKes.
Dalam surat keberatannya, PT Hexalab Sumatera menyatakan telah memenuhi kewajiban pengiriman dan penurunan barang sesuai kontrak serta Surat Pesanan INAPROC.
Perusahaan menilai lokasi penurunan barang telah sesuai dengan ketentuan, yakni RSUD Kota Sabang. Mereka juga mempersoalkan penolakan serah terima dan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh pihak rumah sakit.
PT Hexalab menyebut penolakan tanpa alasan hukum yang sah sebagai perbuatan wanprestasi. Perusahaan juga menegaskan bahwa alasan barang “mengganggu” tidak tercantum dalam dokumen kontrak maupun surat pesanan yang menjadi dasar pengadaan.
Tidak berhenti di situ, PT Hexalab menyatakan keberatan terhadap ancaman pemindahan barang secara paksa dalam waktu 3×24 jam.
Perusahaan memperingatkan bahwa apabila pemindahan tersebut mengakibatkan kerusakan, kehilangan, atau penurunan kualitas barang, maka tanggung jawab atas risiko tersebut akan dibebankan kepada RSUD Kota Sabang.
Dengan disebutnya PT Triputra Techno Med dan PT Medquind Jaya Abadi sebagai perusahaan yang juga menerima surat peringatan, persoalan ini tidak lagi hanya menyangkut satu penyedia.
Kondisi tersebut memerlukan penjelasan terbuka dari pihak RSUD Kota Sabang mengenai dasar penerbitan surat peringatan, alasan rencana pemindahan barang, serta status pelaksanaan kontrak masing-masing perusahaan.
Namun, dokumen yang tersedia dalam percakapan ini hanya memuat surat keberatan PT Hexalab Sumatera. Belum ada salinan surat peringatan untuk PT Triputra Techno Med dan PT Medquind Jaya Abadi yang dapat digunakan untuk memastikan isi, tanggal, dan dasar peringatan tersebut.
Karena itu, informasi mengenai dua perusahaan lainnya perlu dikonfirmasi melalui dokumen atau keterangan resmi agar pemberitaan tidak melampaui fakta yang tersedia.
Ancaman Upaya Hukum
PT Hexalab Sumatera menegaskan apabila RSUD Kota Sabang tetap melanjutkan pemutusan kontrak, pihaknya akan menempuh upaya hukum lebih lanjut dan menuntut ganti kerugian berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata.
Surat keberatan tersebut ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri Kota Sabang, Polrestabes Kota Sabang, dan arsip.
Polemik ini kini menuntut transparansi dan penjelasan dari pihak RSUD Kota Sabang, khususnya terkait dasar hukum pemindahan barang, pelaksanaan kewajiban kontraktual, dan posisi masing-masing perusahaan penyedia.
Pada pemberitaan sebelumnya, Wali Kota Sabang, diduga melakukan intervensi untuk memilih rekanan tertentu. Karena tidak di akomodir akhirnya Direktur Dr Cut Meutia SpA dicopot dan digantikan oleh Mayuni Mislih SKM MKes
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sabang, Elvin Arjuna Candra SH MH telah menyatakan menarik diri sebagai pendampingan pada kegiatan pengadaan alkes tersebut.
“Kita nggak mau jadi tameng, kita sudah tarik diri sebagai pendamping,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sabang, Elvina Arjuna Chandra.
Sampai berita ini dimuat, penjelasan dari Plt Direktur RSUD Kota Sabang mengenai dasar hukum pembatalan, alasan penolakan barang, serta tanggapan atas klaim kerugian pihak penyedia belum dimuat dalam bahan informasi yang tersedia.

















