INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Warga Nagan Raya Datangi KLHK di Jakarta, Minta Eksekusi PT Kalista Alam Segera Dilakukan

Last updated: Rabu, 22 Desember 2021 00:06 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Sejumlah warga Darul Makmur, Nagan Raya mendatangi Kantor Ditjen Gakkum KLHK di Jakarta
SHARE

JAKARTA — Sejumlah warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, pada Senin (20/12).

Mereka menyampaikan keluhan terkait eksekusi PT Kalista Alam yang hingga kini belum dijalankan meski telah dijatuhkan putusan bersalah oleh pengadilan negeri (PN).

Mensos Serahkan Santunan Rp15 Juta untuk Korban Meninggal Banjir Aceh

“Kami kemari mohon kepada bapak untuk cepat melaksanakan eksekusi tersebut sesuai keputusan yang ada,” kata M Jafar, warga Blang Luah, Kecamatan Darul Makmur.

- ADVERTISEMENT -

Seperti diketahui, PT Kalista Alam diputuskan bersalah dan bertanggung jawab terkait kebakaran 1.000 hektar lahan gambut di kawasan Rawa Tripa dalam periode 2009-2012.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh di Kabupaten Aceh Barat, pada 28 Agustus 2015 yang telah inkrah, perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut harus membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lahan sebesar Rp 366 miliar.

- ADVERTISEMENT -
Jalur KKA Bener Meriah–Aceh Utara Ditutup Sementara untuk Perbaikan Longsor

Akan tetapi belakangan dikabarkan PT Kalista Alam masih terus beroperasi hingga saat ini meski pengadilan sudah menertibkan penetapan eksekusinya pada 22 Januari 2019.

Belum adanya kejelasan eksekusi inilah yang kemudian membuat rakyat meminta pemerintah melalui KLHK untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Untuk ke depan, kita mendukung bersama tentang masalah eksekusi ini,” ujar M Jafar.

Telkomsel Tak Punya Empati di Tengah Bencana Aceh

Hal senada juga disampaikan Hasbullah. Sebagai warga asli setempat meminta pemerintah untuk bertindak tegas dengan menjalani eksekusi sesuai penetapan.

- ADVERTISEMENT -

Sebab, ia khawatir, pembakaran lahan seperti yang dilakukan PT Kalista Alam beberapa tahun lalu akan diikuti oleh perusahaan lainnya, jika tidak ada ketegasan dalam penegakan hukum.

“Kami juga takutnya jika tindakan pembakaran ini di kemudian hari diikuti oleh perusahaan lainnya,” kata Hasbullah.

“Kalau eksekusi ini sudah jelas, maka ini akan menjadi contoh bagi perusahaan yang lain,” imbuhnya.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Ditjen Gakkum KLHK RI Jasmin Ragil Utomo mengatakan, kunjungan langsung warga yang meminta pelaksanaan eksekusi segera dilakukan merupakan sebuah dukungan besar.

“Karena dengan seperti ini tentunya dukungan-dukungan itu tadi tentunya menjadi spirit ke kami untuk lebih performa lagi dalam pelaksanaan eksekusi,” kata Ragil.

Dukungan ini ke depan dikatakannya, bisa membantu mereka untuk menyadarkan para pekerja perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut yang selama ini menganggap eksekusi dilakukan KLHK bukan putusan pengadilan.

“Mereka juga bisa menyadari –para pekerja–bahwa apa yang dilakukan KLHK ini adalah untuk melaksanakan putusan pengadilan untuk menuntaskan apa-apa yang menjadi wewenangnya,” ujarnya.

Ragil menceritakan, yang mengakibatkan terhalangnya eksekusi dikarenakan adanya perbedaan keinginan dalam pelaksanaan putusan hakim antara pemilik dan kuasa hukum perusahaan.

Oleh karena itu, ia berharap, perubahan kuasa hukum yang dilakukan PT Kalista Alam saat ini dapat memberikan peluang untuk menjalankan putusan pengadilan.

“Akan menyadari, apa yang dilakukan itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga tidak atau berlawanan juga dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” tutupnya. (IA)

Previous Article Kapolda Kumpulkan Rektor Se-Aceh, Minta Kampus Terbitkan Aturan Wajib Vaksinasi
Next Article Patuhi Qanun LKS, Bukopin Minta Nasabah di Aceh Beralih ke Syariah

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Nasional
Krisis Kemanusiaan Pasca Banjir Aceh, Pemerintah Indonesia Berpotensi Melanggar HAM
Rabu, 17 Desember 2025
Aceh
Mualem Mengaku Tak Tahu Ada Surat Pemerintah Aceh Minta Bantuan ke Lembaga PBB
Selasa, 16 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Gubernur Aceh Terima Bantuan Logistik Kemensos Rp9 Miliar untuk Penanganan Banjir

Selasa, 16 Desember 2025
Umum

Pemerintah Aceh Turunkan Tim Cetak KTP dan KK Korban Bencana yang Hilang

Selasa, 16 Desember 2025
Umum

Perusahaan Multinasional Upland Resources Bantu Korban Banjir Aceh Rp777 Juta 

Selasa, 16 Desember 2025
Satu keluarga asal Aceh Tengah tiba di Banda Aceh sebagai pasien rujukan persalinan darurat. (Foto: Dok. BFLF)
Umum

Naik Heli ke Rumah Singgah BFLF: Kisah Persalinan Darurat di Tengah Bencana Aceh

Senin, 15 Desember 2025
Dewan Profesor USK menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI untuk penetapan bencana nasional dan membuka akses bantuan kemanusiaan internasional bagi wilayah terdampak bencana besar banjir bandang dan longsor di Aceh-Sumatera. (Foto: Ist)
Umum

Dewan Profesor USK Desak Presiden Tetapkan Bencana Nasional dan Buka Akses Bantuan Internasional

Senin, 15 Desember 2025
Umum

Akses Bireuen-Bener Meriah Pulih, Jembatan Bailey Teupin Mane Rampung dan Sudah Bisa Dilintasi  

Minggu, 14 Desember 2025
Umum

UKW PWI Aceh di Lhokseumawe Berakhir, 18 Wartawan Dinyatakan Kompeten

Minggu, 14 Desember 2025
Umum

Kapal Rawa Disiagakan Bantu Penyeberangan Gratis di Jembatan Putus Kutablang

Sabtu, 13 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?