Banda Aceh — Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menempuh jalur hukum kasasi atas vonis bebas terhadap pasangan suami istri terdakwa kasus investasi bodong Yalsa Boutique senilai Rp 164 miliar yakni, Syafrizal Bin Razali dan Siti Hilmi Amirulloh Binti Sukahar.
Demikian disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh H Munawal Hadi SH MH dalam keterangannya, Kamis (23/12).
Seperti diberitakan sebelumnya, pada hari Rabu (22/12) telah dilaksanakan sidang perkara investasi bodong An. SITI HILMI AMIRULLOH BINTI SUKAHAR dan SYAFRIZAL BIN RAZALI (Owner Yalsa Boutique) di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Jamil SH dan Elviyanti Putri SH MH, serta Junaidi SH sebagai Hakim anggota serta dihadiri oleh penasihat hukum para terdakwa An. Fakhrurrazi SH dkk.
Dengan agenda pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim terhadap para terdakwa dengan Putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging), yang berarti segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ada dalam surat dakwaan jaksa atau penuntut umum yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hakim.
Akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan terkait barang bukti dikembalikan kepada yang berhak berdasarkan penyitaan sebelumnya.
“Terhadap putusan dari majelis hakim yang membebaskan kedua terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum yaitu akan melakukan Kasasi,” ujar Munawal Hadi.
menurutnya, saat ini, tim Jaksa Penuntut umum sedang menyiapkan memori kasasinya. (IA)