INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

OJK: Restrukturisasi Pembiayaan Bukan untuk ASN

Last updated: Kamis, 30 April 2020 08:50 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sinyal bank konvensional untuk bisa beroperasi kembali di wilayah Provinsi Aceh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sinyal bank konvensional untuk bisa beroperasi kembali di wilayah Provinsi Aceh
SHARE

Banda Aceh — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical yang mengatur pemberian keringanan atau restrukturisasi kepada debitur yang terdampak pandemi Covid-19 baik secara langsung/tidak langsung.

Filosofi POJK 11 tersebut memberi stimulus atau keringanan kepada debitur yang karena Covid-19 ini mengalami kesulitan memenuhi kewajiban kreditnya karena kesulitan pemasukan akibat terganggunya usaha, produksi atau aktivitas.

Lagi, Pertamina Terbangkan LPG dengan Helikopter untuk Warga Bener Meriah

Khususnya mereka yang pendapatannya bersifat harian. Misalnya, pelaku UMKM, buruh, tani, nelayan dan lain-lain. Tidak termasuk mereka yang punya fixed income (penghasilan tetap).

- ADVERTISEMENT -

Karenanya, Kepala OJK Provinsi Aceh, Aulia Fadly menyampaikan pihaknya merujuk pada kebijakan OJK Pusat terkait permintaan restrukturisasi/relaksasi pembiayaan untuk ASN di Aceh.

“POJK Nomor 11 bagi yang terdampak Covid-19. POJK tersebut mengatur, sasaran penerima restrukturisasi ialah mereka yang terdampak langsung maupun tidak langsung oleh pandemi,” ujar Aulia Fadly, Rabu (29/4).

- ADVERTISEMENT -
Gangguan Teratasi, PLTMG Arun Kembali Beroperasi

Yang perlu dipahami dari kebijakan OJK Pusat bahwa, pemberian keringanan atau restrukturisasi ini diprioritaskan untuk nasabah yang sebelumnya lancar membayar namun kemudian menurun kinerja usahanya sebagai dampak Covid-19 khususnya bagi kalangan sektor informal.⁣

Kemudian, nasabah wajib mengajukan permohonan keringanan kepada bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing).⁣

Pihak bank/leasing akan menilai kondisi masing-masing nasabah (terdampak atau tidak, historis pembayaran, dll) untuk menentukan bentuk keringanan yang diberikan berdasarkan penilaian dan/atau diskusi antara nasabah dengan bank/leasing. ⁣
⁣
OJK memberikan keleluasaan kepada bank/leasing untuk menilai berdasarkan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi “moral hazard,” dan meminta bank agar proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan atau relaksasi bunga.⁣
⁣
OJK juga mengimbau bagi para debitur yang tidak terdampak, atau yang terdampak namun masih mampu membayar angsuran, untuk tetap menunaikan kewajiban pembayaran angsurannya. Hal ini bertujuan untuk menjaga performa Bank/Leasing agar dapat secara maksimal memberikan keringanan bagi debitur yang terkena dampak Covid-19. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo ⁣

Dirut PT PEMA Turun Langsung Antar Bantuan untuk Korban Banjir Aceh

Dikutip dari Bisnis.com, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso pada 17 April 2020 juga mengimbau aparatur sipil negara untuk tidak ikut mengajukan relaksasi atau retrukturisasi kredit.

- ADVERTISEMENT -

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan tidak semua debitur mengalami kondisi kesulitan pemasukan di tengah pandemi Covid-19, misalnya aparatur sipil negara (ASN).

Apabila ASN ikut serta dalam program restrukturisasi kredit akan mempersempit ruang sektor keuangan. Hal itu juga akan mempersempit ruang bagi bantuan yang bisa diberikan pemerintah kepada masyarakat yang benar-benar terdampak.

Selain ASN, pekerja swasta yang masih tetap mendapatkan pemasukan juga diharapkan tidak ikut mengajukan restrukturisasi kredit. Meskipun gaji mungkin saja berkurang, tetapi tetap diimbau untuk tidak mengajukan restrukturisasi kredit.

“Jangan sampai ASN ikut (restrukturisasi kredit), sehingga mempersempit ruang sektor keuangan dan pemerintah untuk membantu. Swasta juga, kalau gajinya berkurang, jangan jugalah,” katanya.

Wimboh mengimbau nasabah yang tetap mendapatkan pemasukan di tengah pandemi Covid-19 untuk tetap membayar kredit atas pinjaman rumah, pinjaman motor, maupun jenis kredit lainnya.

Menurutnya, perbankan juga memahami dengan baik kondisi nasabah. Perbankan akan mengidentifikasi nasabah, seperti jenis pekerjaan yang merupakan ASN atau tidak. Semasih nasabah pendapatannya tetap dan tidak terganggu di tengah pandemi Covid-19, pembayaran kredit tetap dilakukan.

Hal tersebut berbeda dengan masyarakat kecil yang pendapatannya hanya dapat digunakan untuk konsumsi sehari-hari. Restrukturisasi kredit hanya diprioritaskan pada masyarakat kecil, maupun pengusaha yang kegiatan usahanya terdampak.

“Kalau masyarakat kecil, pendapatannya hanya dipakai untuk makan, ini prioritas utama, itu cluster UMKM termasuk juga pengusaha-pengusaha di kelompok itu,” katanya.

Previous Article Cegah Corona, Terapkan Qanun Produk Halal di Warung Kopi
Next Article Santri Baru Pulang dari Magetan, Kasus Ke-10 Positif Covid-19 di Aceh

Populer

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Ekonomi
Lagi, Pertamina Terbangkan LPG dengan Helikopter untuk Warga Bener Meriah
Kamis, 11 Desember 2025
Ekonomi
Gangguan Teratasi, PLTMG Arun Kembali Beroperasi
Rabu, 10 Desember 2025
Nasional
Masyarakat Sipil Somasi Presiden Prabowo yang Tak Kunjung Tetapkan Bencana Nasional
Rabu, 10 Desember 2025
Aceh
Presiden Terjebak Laporan ABS dalam Penanganan Banjir Aceh, Komisi VIII DPR RI Desak Penetapan Bencana Nasional
Kamis, 11 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Ekonomi

Gubernur Tinjau Bank Aceh di Singkil, Fadhil Ilyas Pastikan Layanan Tetap Aman Pasca Banjir  

Rabu, 10 Desember 2025
Ekonomi

Pertamina Kirim BBM dan LPG Lewat Udara ke Bener Meriah

Selasa, 9 Desember 2025
Ekonomi

PLN Minta Maaf Gagal Pulihkan Listrik Aceh, Janji Lagi 14 Desember Normal

Selasa, 9 Desember 2025
Ekonomi

PLN Lakukan Sinkronisasi untuk Pulihkan Listrik Aceh

Selasa, 9 Desember 2025
Ekonomi

Pemko Banda Aceh Gelar Pangan Murah Tekan Harga Saat Bencana, Telur Satu Papan Rp56 Ribu

Selasa, 9 Desember 2025
Ekonomi

Tidak Ada Operasi Pasar, Pemkab Aceh Besar Pastikan Distribusi LPG Langsung ke Pangkalan

Selasa, 9 Desember 2025
Ekonomi

91 Persen BSI Regional Aceh Sudah Beroperasi Terbatas

Senin, 8 Desember 2025
FKIJK Aceh menyalurkan bantuan banjir dan longsor ke wilayah Aceh Tamiang, serta beberapa daerah di wilayah tengah seperti Bener Meriah dan Aceh Tengah. (Foto: Ist)
Ekonomi

FKIJK Aceh Peduli: Industri Jasa Keuangan Aceh Bersatu Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

Senin, 8 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?