INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Ganggu Ketertiban, Satpol PP Banda Aceh Tangkap 2 Sapi Berkeliaran di Lamlagang

Last updated: Jumat, 21 Januari 2022 21:03 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Petugas Satpol PP/WH Banda Aceh mengamankan dua ekor sapi tak bertuan di Jalan Sultan Malikul Saleh, Lamlagang, Kecamatan Banda Raya
SHARE

BANDA ACEH – Dinilai kerap mengganggu ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh mengamankan dua ekor sapi tak bertuan.

Dua ekor sapi tersebut diamankan dari Jalan Sultan Malikul Saleh, Lamlagang, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Banda Aceh telah membentuk tim khusus yang bertugas melakukan patroli secara rutin di kawasan perkotaan, termasuk mengamankan hewan ternak yang kedapatan berkeliaran di ibukota Provinsi Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh Ardiansyah SSTP MSi, Jum’at (21/1) membenarkan bila kesatuannya telah mengamankan dua ekor sapi tak bertuan di Jalan Sultan Malikul Saleh, Lamlagang.

“Kemarin tim khusus kita telah mengamankan dua ekor sapi, keberadaan sapi tersebut telah meresahkan warga dan juga melanggar ketentuan yang berlaku di Banda Aceh,” katanya.

- ADVERTISEMENT -
Hukum Mati di Tangan Hakim: Ketika Meja Hijau Berubah Jadi Meja Transaksi
Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan
Bupati Abdya Cabut Rekomendasi IUP PT Laguna Jaya Tambang

Selanjutnya, katanya, hewan ternak tersebut diamankan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Banda Aceh di Gampong Pande, Kecamatan Kuta Raja.

Disebutkan, sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penertiban Hewan, menerangkan bagi siapa saja yang memelihara ternak untuk tidak melepas hewan ternak peliharaan dan wajib mengandangkannya, dan ada sanksi yang akan dijatuhkan bila tidak mengindahkannya.

“Pemilik hewan ternak tersebut telah melanggar Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 12 tahun 2004 tentang Penertiban Hewan yang dapat berakibat membahayakan pengguna jalan raya,” jelas Ardiansyah.

“Sapi tersebut, sudah kita titipkan ke RPH Banda Aceh di Gampong Pande,” ujarnya.

- ADVERTISEMENT -

Sesuai Qanun Nomor 12 Tahun 2004, maka bagi pelanggar akibat membiarkan hewan ternak di jalan raya akan dikenakan sanksi berupa denda pemeliharaan ternak selama masa penitipan di UPTD RPH Banda Aceh sebesar Rp 100 ribu per hari.

“Bagi warga yang memiliki ternak itu, dapat mengambilnya ke RPH dengan membuat surat pernyataan untuk tidak melanggar lagi Qanun Nomor 12 tahun 2004. Ditambah menyerahkan surat keterangan kepemilikan ternak dari gampong yang diketahui oleh Kapolsek, Danramil, dan Camat,” tegas Ardiansyah. (IA)

Previous Article Terlibat Penipuan Modus Lelang Iphone, Seorang Pemuda di Langsa Diamankan Polisi
Next Article Tiga Penyeludup 3,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 6,6 Miliar Ditangkap di Perairan Aceh Utara

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Rita Mayasari: Rumah Harus Jadi Tempat Ternyaman Bagi Anak

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Aksi Heroik Bripda Riski Bertaruh Nyawa Selamatkan Anak Tenggelam di Laut Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Wali Kota Illiza Promosikan Wisata Banda Aceh di Bali

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Dua Pekan Jabat Kabid SMK, Murthalamuddin Ditunjuk Jadi Plt Kadis Pendidikan Aceh

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Tim Catur Aceh Raih 4 Medali di PORNAS Korpri 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Bupati Aceh Besar Jenguk Dua Warganya Penderita Bocor Jantung yang Dirujuk ke Jakarta

Sabtu, 11 Oktober 2025
Polda Aceh menyalurkan bantuan beras kepada mahasiswa UIN Ar-Raniry yang termasuk dalam kategori kurang mampu dan penerima beasiswa KIP Kuliah.
Umum

Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Sabtu, 11 Oktober 2025
Umum

Jumat Sehat, Cara Dinsos Aceh Bangun Solidaritas ASN

Sabtu, 11 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?