LAMBARO — Mahkamah Syar’iyah Jantho, Jum’at (4/2) menggelar sidang keliling atau sidang di luar gedung bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ingin Jaya, kawasan Lambaro, Aceh Besar yang dibuka sejak pukul 09.00 WIB.
Tim sidang keliling terdiri atas 3 orang hakim, 1 panitera, 1 panitera pengganti serta 1 tenaga administrasi.
Sidang keliling yang dicanangkan dapat membantu masyarakat pencari keadilan yang mengalami hambatan transportasi untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya untuk dapat beracara di luar gedung pengadilan.
Kegiatan sidang keliling ini menyidangkan 10 perkara, didominasi perkara perceraian selebihnya merupakan perkara kewarisan.
Masyarakat pencari keadilan sangat merasakan manfaat dengan pelayanan sidang keliling ini mengingat jarak tempuh menuju Kota Jantho dari domisili para pencari keadilan sebagian besar menempuh jarak hingga 10 km – 60 km.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu wujud Mahkamah Syar’iyah Jantho memberikan pelayanan prima dan optimal kepada masyarakat pencari keadilan.
Kegiatan sidang keliling pada tahun 2022 ini direncanakan diadakan lebih banyak dari tahun sebelumnya, sehingga masyarakat merasakan manfaatnya.
Sebagaimana diketahui, sidang di luar gedung pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya, tetapi di luar tempat kedudukan gedung pengadilan dalam bentuk sidang keliling atau sidang di tempat sidang tetap. (IA)