Umum

Plt Direktur RSUD Sabang Tak Kooperatif, Wartawan Sulit Konfirmasi Pembatalan Kontrak Alkes

SABANG, Infoaceh.net — Hingga hari ini, Kamis (24/9/2026), Plt. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Sabang, Mayuni Mislih SKM MKes masih belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi wartawan terkait polemik pembatalan kontrak pengadaan alat kesehatan (alkes) terhadap tiga perusahaan penyedia pada akhir Juli 2026.

Berulang kali wartawan mencoba menghubungi Mayuni melalui nomor ponselnya. Namun, panggilan tidak tersambung, sementara pesan yang dikirim melalui aplikasi percakapan hanya menunjukkan satu tanda centang.

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa akses komunikasi wartawan terhadap yang bersangkutan telah dibatasi, meski hal tersebut belum dapat dipastikan.

Padahal, persoalan yang hendak dikonfirmasi bukan perkara sepele. Pembatalan kontrak tersebut melibatkan tiga perusahaan.

Baca Juga:  Gubernur Aceh Didesak Batalkan Pengadaan Mobil Mewah BRA Rp17,25 Miliar

Yakni PT Hexalab Sumatera, PT Medquind Jaya Abadi, dan PT Triputra Techno Med. Ketiganya merupakan penyedia alat kesehatan dalam pengadaan RSUD Sabang yang kini menjadi sorotan.

Sikap tidak kooperatif terhadap upaya konfirmasi ini patut disayangkan. Sebagai pejabat publik yang memimpin institusi pelayanan kesehatan, Mayuni semestinya memahami bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab jabatan, terlebih ketika kebijakan yang diambil berkaitan dengan penggunaan anggaran rakyat.

Pembatalan kontrak pengadaan yang telah disepakati tentu membutuhkan penjelasan yang transparan.

Publik berhak mengetahui alasan dan pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut, termasuk bagaimana manajemen rumah sakit menyikapi keberatan pihak penyedia.

Baca Juga:  Satu Kontainer Alkes Kembali Tiba di RSUD Sabang, Rekanan Tetap Berpedoman pada Inaproc

Jangan sampai ketidakjelasan komunikasi justru memperbesar tanda tanya publik terhadap keputusan pembatalan kontrak tersebut.

Sebab, ketika seorang pejabat publik memilih tidak memberikan tanggapan atas persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat, ruang bagi spekulasi akan semakin terbuka.

Keterbukaan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari prinsip good governance dan clean governance. Terlebih, RSUD merupakan institusi yang mengelola anggaran publik dan bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan masyarakat.

Wartawan masih membuka ruang bagi Mayuni Mislih untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan alasan pembatalan kontrak tersebut, sekaligus menjawab pertanyaan mengenai sikapnya yang hingga kini belum merespons upaya konfirmasi.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait