Aceh Besar, Infoaceh.net — Wacana pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Aceh Raya kembali menguat. Aspirasi pemekaran Kabupaten Aceh Besar ini muncul bersamaan dengan berkembangnya konsep integrasi kawasan perkotaan “Greater Banda Aceh”, yang menempatkan sejumlah wilayah Aceh Besar sebagai bagian penting dari pertumbuhan ibu kota Provinsi Aceh.
Aceh Raya diwacanakan mencakup tujuh kecamatan, yakni Darul Imarah, Darul Kamal, Peukan Bada, Pulo Aceh, Lhoknga, Leupung, dan Lhoong. Gagasan tersebut bukan perkara baru.
Aspirasi pembentukan Aceh Raya telah muncul sejak lama dan kembali mendapat perhatian setelah Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyatakan dukungan terhadap perjuangan pembentukan daerah otonomi baru tersebut.
Bupati Aceh Besar Muharram Idris pada September 2026 menegaskan dukungan pemerintah kabupaten terhadap perjuangan pembentukan DOB Aceh Raya.
Ia meminta panitia pemekaran tidak hanya menyelesaikan dokumen administratif, tetapi juga memperkuat konsolidasi masyarakat, termasuk melibatkan pemuda, mahasiswa, perempuan, tokoh masyarakat dan pelaku usaha.
“Perjuangan pemekaran tidak boleh berhenti pada kelengkapan administrasi, tetapi harus diperkuat dengan konsolidasi seluruh elemen masyarakat,” kata Muharram.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena pembentukan daerah baru tidak cukup hanya dengan dukungan politik dan aspirasi masyarakat. Kesiapan administratif, kelembagaan, wilayah, penduduk, pelayanan publik dan kemampuan fiskal tetap menjadi bagian penting dari proses pembentukan daerah otonomi baru.
Rentang Kendali Pemerintahan Jadi Alasan Utama
Salah satu alasan yang sejak lama dikemukakan pendukung Aceh Raya adalah persoalan rentang kendali pemerintahan.
Kabupaten Aceh Besar memiliki wilayah yang luas dengan karakter geografis yang beragam. Di satu sisi terdapat kawasan perkotaan yang berdekatan dengan Banda Aceh, sementara di sisi lain terdapat kawasan pesisir, pegunungan dan kepulauan.
Pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Besar berada di Kota Jantho. Bagi masyarakat yang tinggal di kawasan barat dan pesisir, jarak menuju pusat pemerintahan menjadi salah satu persoalan yang sering dikaitkan dengan efektivitas pelayanan.
Data BPS Kabupaten Aceh Besar 2026 menunjukkan tujuh kecamatan yang diwacanakan masuk Aceh Raya memiliki jumlah penduduk sekitar 133.900 jiwa.
Darul Imarah menjadi wilayah dengan jumlah penduduk terbesar sekitar 58.900 jiwa, disusul Peukan Bada sekitar 28.100 jiwa, Lhoknga 18.100 jiwa, Darul Kamal 9.600 jiwa, Lhoong 10.300 jiwa, Pulo Aceh 4.900 jiwa dan Leupung sekitar 4.000 jiwa.
Komposisi tersebut menunjukkan kawasan Aceh Raya bukan hanya wilayah pesisir dengan karakter perdesaan, tetapi juga telah bersinggungan langsung dengan perkembangan kawasan perkotaan Banda Aceh.
Aspirasi pembentukan Aceh Raya sebenarnya telah berlangsung selama bertahun-tahun. Pada 2015, masyarakat dari tujuh kecamatan tersebut telah menyatakan dukungan terhadap pembentukan kabupaten baru. Ketujuh kecamatan itu sama dengan wilayah yang kini kembali diwacanakan menjadi bagian dari Aceh Raya.
Pada 2022, Pemerintah Aceh juga mencatat perjuangan pembentukan CDOB Aceh Raya yang mencakup tujuh kecamatan. Saat itu disebutkan bahwa berbagai persyaratan telah dipersiapkan, tetapi proses pembentukan daerah baru tetap bergantung pada kebijakan pemerintah pusat terkait moratorium pemekaran.
Pada April 2025, Forkoda CDOB Aceh menyebut Aceh Raya termasuk enam calon daerah otonomi baru dari Aceh yang telah diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri. Menurut Forkoda, keenam usulan tersebut telah memperoleh rekomendasi Pemerintah Aceh dan DPR Aceh.
Artinya, wacana Aceh Raya bukan sekadar gagasan baru yang muncul menjelang momentum politik tertentu. Aspirasi tersebut telah melewati perjalanan panjang dan terus diupayakan oleh masyarakat serta pemerintah daerah.
Tanoh Reuleut Disiapkan untuk Pusat Pemerintahan
Kesiapan Aceh Raya juga pernah diarahkan pada aspek lokasi calon pusat pemerintahan.
Kawasan Tanoh Reuleut, Kecamatan Lhoknga, disebut telah disiapkan sebagai lokasi calon ibu kota CDOB Aceh Raya. Proses penentuan lokasi tersebut melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, imum mukim dan tokoh masyarakat.
Jika proses pemekaran nantinya dapat dilanjutkan setelah kebijakan pemerintah pusat memungkinkan, keberadaan lokasi calon pusat pemerintahan menjadi salah satu aspek penting yang perlu dipastikan status hukum tanah, aksesibilitas, tata ruang serta pembiayaannya.
Berhadapan dengan Konsep Greater Banda Aceh
Di tengah perjuangan pembentukan Aceh Raya, muncul persoalan strategis lain: bagaimana posisi wilayah tersebut dalam pengembangan Greater Banda Aceh?
Konsep pengembangan Banda Aceh dan Aceh Besar sebagai kawasan yang saling terintegrasi bukan gagasan baru. Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar pernah membahas konsep Greater City Banda Aceh–Aceh Besar bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Konsep tersebut menekankan pengembangan kawasan tanpa harus mengubah batas administratif, dengan fokus pada pusat-pusat ekonomi dan infrastruktur yang saling terhubung.
Bahkan, pada 2024 pembahasan RDTR kawasan Aceh Besar Greater City kembali dilakukan. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyebut wilayah di sekitar Banda Aceh memiliki posisi strategis dalam menopang perkembangan ibu kota provinsi.
Dengan demikian, pemekaran Aceh Raya dan pengembangan Greater Banda Aceh sesungguhnya tidak harus dilihat sebagai dua gagasan yang saling bertentangan.
Jika Aceh Raya kelak terbentuk, wilayah tersebut tetap akan memiliki hubungan ekonomi dan sosial yang kuat dengan Banda Aceh maupun Aceh Besar.
Mobilitas penduduk tidak berhenti di batas administratif. Masyarakat dapat tinggal di Aceh Raya, bekerja di Banda Aceh, bersekolah di wilayah lain, berobat ke rumah sakit di pusat kota, berdagang lintas daerah dan menggunakan jaringan transportasi yang sama.
Karena itu, pemekaran harus diikuti desain kerja sama antardaerah.
Transportasi, tata ruang, pengelolaan sampah, air bersih, drainase, pendidikan, kesehatan, pariwisata, perdagangan, investasi dan perlindungan lingkungan merupakan sejumlah sektor yang membutuhkan koordinasi lintas wilayah.
Dengan pola tersebut, pembentukan Aceh Raya tidak harus berarti membangun pemerintahan yang berjalan sendiri-sendiri. Sebaliknya, daerah baru dapat menjadi bagian dari jaringan kawasan perkotaan dan ekonomi yang lebih luas.
Tantangan Terbesar: Fiskal dan Kesiapan Pemerintahan
Di sisi lain, pemekaran daerah juga memiliki konsekuensi serius.
Daerah baru membutuhkan struktur pemerintahan, aparatur sipil negara, kantor pemerintahan, fasilitas kesehatan, sekolah, jalan, jaringan air bersih, infrastruktur dasar serta pembiayaan pelayanan publik.
Karena itu, dukungan masyarakat dan pemerintah daerah perlu diikuti kajian mengenai kemampuan fiskal dan keberlanjutan anggaran.
Muharram sendiri mengingatkan agar persiapan Aceh Raya tidak hanya berkutat pada administrasi. Ia meminta seluruh elemen masyarakat memperkuat konsolidasi agar ketika kebijakan pemerintah pusat memungkinkan pembentukan daerah baru, Aceh Raya sudah berada dalam kondisi siap.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai Aceh Raya bukan semata-mata soal menarik garis batas baru di peta Aceh Besar.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah pembentukan daerah baru benar-benar mampu memperpendek rentang kendali pemerintahan, mempercepat pelayanan, membuka pusat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pemerataan pembangunan.
Di sisi lain, konsep Greater Banda Aceh menghadirkan kebutuhan yang berbeda: bagaimana wilayah-wilayah yang secara geografis dan ekonomi sudah saling terhubung dapat dikelola sebagai satu kawasan fungsional tanpa harus menghapus batas administratif.
Dua pendekatan tersebut bahkan dapat berjalan bersamaan.
Aceh Raya dapat diarahkan menjadi pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat tujuh kecamatan, sementara Banda Aceh, Aceh Besar dan Aceh Raya membangun mekanisme kerja sama kawasan untuk urusan yang melampaui batas administratif.
Dengan demikian, masa depan Aceh Raya semestinya tidak hanya diukur dari terbentuk atau tidaknya kabupaten baru. Ukuran yang lebih penting adalah apakah masyarakat di pesisir, pedalaman dan kepulauan memperoleh pelayanan yang lebih mudah, pembangunan yang lebih merata dan kesempatan ekonomi yang lebih besar.
Di tengah gagasan Greater Banda Aceh, tantangan Aceh Raya kini bukan hanya memperjuangkan pemekaran, tetapi juga memastikan bahwa jika kelak terbentuk, daerah baru tersebut mampu menjadi bagian dari ekosistem kawasan yang terintegrasi.

















