Hukum

Pengembalian Uang Dugaan Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh Bertambah Jadi Rp 713,4 Juta

BANDA ACEH — Posko pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017 di Unit III Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh bertambah Rp39.350.000 juta.

Pada Selasa (1/3) ada lima orang lagi mahasiswa Aceh yang mengembalikan beasiswa tidak memenuhi syarat.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

“Ada lima orang mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara hari ini. Totalnya Rp 39,35 juta,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Mapolda Aceh, Selasa (1/3).

Dengan demikian, kata Winardy, saat ini 54 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara, dengan total Rp 713.495.000.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikannya.

“Sejauh ini baru 54 orang yang mengembalikan. Kita tetap mengimbau agar mahasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk dapat segera mengembalikannya,” pungkas Winardy. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait