Umum

Masa Penahanan Berakhir, Ahmadi Cs Dikeluarkan dari Tahanan Polda Aceh

Banda Aceh — Dua dari tiga tersangka kasus penjualan kulit Harimau Sumatera di Bener Meriah, Ahmadi dan Syuryadi, terhitung sejak 1 Agustus 2022 dikeluarkan dari ruang tahanan Polda Aceh karena masa penahanan terhadapnya sudah berakhir.

Demikian disampaikan oleh kuasa hukum Ahmadi, Nourman Hidayat SH dalam keterangannya, Ahad (7/8).

Menurut Nourman, masa penahanan dan perpanjangan masa penahanan terhadap Ahmadi sudah selesai per 1 Agustus, dan pada hari yang sama Ahmadi dijemput pihak keluarganya untuk pulang ke kampung halamannya di Bener Meriah.

Baca Juga:  Dugaan Pengaturan Tender Pasar Modern Abdya Rp44,9 Miliar: Penawar Terendah Gugur, Pemenang Nyaris Sentuh HPS

Menurut Nourman Hidayat, masa penahanan pertama selama 20 hari dan perpanjangan kedua juga sudah selesai, namun penyidik PPNS KLHK belum mampu memenuhi arahan jaksa terkait unsur pidana yang bisa disangkakan kepada kliennya.

“Hingga kini berkasnya belum lengkap dan statusnya masih P-19,” sebutnya.

Menurut Nourman, akan lebih baik jika penyidik PPNS menghentikan proses hukum ini karena lemah dalam pemberkasan dan unsur pasal.

Baca Juga:  Tersambar Petir Saat Turnamen Sepak Bola di Aceh Timur: 1 Meninggal dan 2 Kritis

Menurut keterangan Nourman, unsur pasal 21 ayat 2 huruf d, yakni memiliki, menyimpan, dan memperniagakan, belum terpenuhi.

“Apalagi unsur memperniagakan , sampai kiamat tidak akan sanggup mereka penuhi karena pembelinya tidak dibidik sebagai tersangka,” kata Nourman serius.

Untuk itu akan lebih baik Gakkum KLHK bekerja lebih rapi dan dengan pendekatan penegakan hukum yang profesional, humanis dan asas praduga tak bersalah, pungkas Nourman. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait