LANGSA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa menangkap tiga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Bukit Panjang Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim IPTU Imam Azis Rachman mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan yaitu berinisial RD (31), HS (45) dan M (47), ketiganya warga Kabupaten Aceh Tamiang.
Para pelaku memiliki peran berbeda yaitu HS sebagai pembeli minyak di SPBU, RD sebagai pengangkut solar dan M sebagai orang yang memerintahkan dan menjual kembali BBM solar subsidi ke nelayan.
Kasat menjelaskan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi itu berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Medan-Banda Manyak Payed ada satu unit mobil Mitsubishi L-300 hitam Nomor Polisi BL 8374 UB sedang membawa BBM jenis solar bersubsidi yang dimasukkan ke dalam jerigen.
Menerima informasi tersebut kemudian anggota Sat Reskrim langsung menuju ke lokasi dan setibanya di lokasi ditemukan RD sedang mengangkut atau membawa BBM jenis solar bersubsidi yang dimasukkan ke dalam jerigen dan setelah dilakukan interogasi selanjutnya polisi mengamankan HS dan M.
Ketiga tersangka melakukan aksi penimbunan dengan modus mengisi BBM jenis solar bersubsidi secara berulang di beberapa SPBU menggunakan satu unit kendaraan L300.
“Mereka melakukan pengisian BBM di beberapa SPBU selanjutnya solar tersebut dijual kepada nelayan di Kecamatan Seruway,” jelasnya, Rabu (14/9).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil L-300 warna hitam Nomor Polisi BL 8374 UB, 10 jerigen isi 35 liter yang berisi BBM Solar bersubsidi, 2 jerigen isi 32 liter yang berisikan BBM Solar subsidi, 1 jerigen isi 15 liter yang berisi BBM Solar subsidi.
“Para pelaku sudah kita amankan di Polres Langsa untuk selanjutnya dilakukan proses penyelidikan,” tutup Kasat. (IA)



