Umum

Jual Sabu, Seorang Pemuda Ditembak Polisi di Aceh Utara

Satres Narkoba Polres Aceh Utara meringkus dua pemuda berinisial S (24) dan MA (24) dalam pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti enam paket sabu seberat 9,50 ons.

Lhoksukon — Polisi meringkus dua pemuda berinisial S (24) dan MA (24) dalam pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti enam paket sabu seberat 9,50 ons, Kamis (11/6).

Keduanya diamankan dari sebuah rumah Gampong Meunasah Mancang Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Kedua tersangka tercatat sebagai warga Gampong Matang Raya Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, seorang diantara tersangka bahkan dilumpuhkan petugas dengan tembakan di kedua betisnya.

Baca Juga:  Temuan BPK dalam Penganggaran ZIS Baitul Mal Banda Aceh, Pos Belanja Bermasalah Rp16,31 Miliar Kembali Muncul

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud menerangkan jika pihaknya melumpuhkan kaki tersangka S karena melakukan perlawanan.

“Pada saat dibawa melakukan pengembangan ke kawasan Panton Labu tersangka S berupaya keras melarikan diri dengan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” kata Kasatres Narkoba AKP M Daud, Jum’at (12/6).
Ia menjelaskan, pengembangan dilakukan ke rumah seseorang berinisial WAN yang menurut pengakuan kedua tersangka sabu itu berasal darinya. “Target yang dituju tidak lagi berada di tempat tinggalnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Mutasi Besar di Polres Aceh Timur, 19 Pejabat Diganti

Ia menambahkan, terungkapnya kasus ini bermula dari tindakan kepolisian yang melakukan penyelidikan dengan cara ‘Undercover Buy’, yakni petugas kepolisian menyamar sebagai pembeli.

“Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangaka kini sudah mendekam di rutan Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait