Ekonomi

Permudah Bayar Visa di Bandara SIM, Kemenkumham Aceh dan BSI Teken Kerja Sama

Banda Aceh — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) menyepakati kerja sama pengelolaan biaya Visa on Arrival (VoA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK).

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani pada hari Kamis (29/9/2022) di Hotel Hermes Palace Banda Aceh.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Penandatanganan dilakukan antara Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Kanwil Kemenkumham Aceh Rakhmat Renaldy dan Regional CEO BSI Aceh Wisnu Sunandar.

Seperti yang diketahui, penerbangan internasional di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar rencananya akan dibuka bulan depan.

Baca Juga:  Perkuat Kemitraan dengan Pelanggan Industri, GM PLN UID Aceh Sambangi PT Solusi Bangun Andalas

Menanggapi hal itu, Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Kanwil Kemenkumham Aceh Rakhmat Renaldy menyambut positif hal tersebut.

Menurutnya, sudah seharusnya Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh memberikan kemudahan investasi di Aceh.

Tentunya upaya itu dilakukan dengan memberikan pelayanan keimigrasian yang mudah dan cepat.

“Perjanjian kerja sama dengan BSI hari ini merupakan bentuk komitmen kita dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang prima dan mendukung keberlangsungan investasi di Aceh,” ujar Rakhmat Renaldy saat membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.

Pelayanan keimigrasian yang baik dalam rangka peningkatan investasi di Aceh penting dilakukan. Ia pun berharap kerja sama ini berdampak baik pada perekonomian.

Baca Juga:  Mualem Instruksikan Percepat Penyediaan Lahan Eks Kombatan GAM dan Penataan HGU

Di sisi lain, Regional CEO BSI Aceh Wisnu Sunandar menyambut baik kerja sama terkait dengan pengelolaan biaya Visa Kunjungan Saat Kedatangan ini.

Wisnu menerangkan kehadiran BSI akan berperan sebagai bank penerima pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK), sekaligus melakukan pencatatan terhadap pada setiap transaksi dan memelihara seluruh catatan dokumen.

“Yang selanjutnya melakukan penyetoran penerimaan VKSK ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” pungkasnya. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait