Kuasa Hukum Nilai Polda Aceh Ceroboh, Otak Pelaku Penembakan di Indrapuri Bukan Toke Wir
BANDA ACEH — Nourman Hidayat SH, salah satu kuasa hukum tersangka kasus penembakan dan pembunuhan berencana terhadap dua petani warga Indrapuri meyakini, bahwa otak pelaku kejahatan itu bukan Toke Wir sebagaimana yang menjadi konsumsi publik selama ini berdasarkan informasi dari Polda Aceh, melainkan sosok lain.
Menurut Nourman Hidayat, dari hasil penelusuran, wawancara beberapa tersangka dan beberapa kali gelar perkara yang dilakukan oleh pihaknya, kemungkinan otak pelaku bergeser dan berubah, bukan Toke Wir. Tapi ada pihak lain.
“Mulai dari siapa yang mengajak pertemuan, hingga memasok senjata api, serta latar belakang semua itu, akan kita ungkap semua di pengadilan nanti. Semua ini harus detail, harus terungkap. Sidang ini akan menarik dan semestinya mendapat atensi semua pihak,” kata Nourman Hidayat dalam keterangannya, Jum’at (21/10).
Menurut Nourman, ada semacam kecerobohan yang terjadi sejak awal pengungkapan dan proses penyelidikan dan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Aceh, sehingga publik fokus menyoroti otak pelaku yang diarahkan kepada Toke Wir.
“Kami menemukan fakta lain.
Keterlibatan klien kami termasuk Toke Wir menjadi bias lantaran informasi di media tidak imbang. Publik mengira-ngira dan lalu menyimpulkan. Informasi yang beredar di media berdasarkan rilis yang dilakukan oleh Polda Aceh,” sebutnya.
Oleh karenanya Nourman meminta agar Humas Polda Aceh berhati-hati dalam menyampaikan informasi yang belum selesai proses pemeriksaannya, karena masih terlalu prematur.
“Proses rekonstruksi yang dilakukan pihak Polda Aceh juga mendapat beberapa bantahan dan catatan dari kuasa hukum lainnya,” kata Nourman.
Apalagi ini menyangkut dengan tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Beberapa waktu lalu, Nourman Hidayat bersama tim hukumnya mengajukan beberapa pertanyaan kepada beberapa tersangka, nama Toke Azwir Basyah justru tidak terungkap.
“Ada nama lain yang lebih dominan tapi tidak diungkap ke publik,” sebut Nourman.
Oleh karenanya, untuk sidang nanti, Nourman Hidayat meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar untuk mendalami informasi penyeimbang yang disampaikan kuasa hukum tersangka.