Nasional

PWI Khawatir Masih Banyak Intel Nyamar Wartawan Seperti Iptu Umbaran

JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan Iptu Umbaran Wibowo, intel yang menyamar sebagai wartawan kontributor TVRI, telah melanggar kode etik jurnalistik.

PWI pun khawatir masih banyak intel yang menyamar sebagai wartawan saat ini.

“Sebagai intel saja itu sudah melanggar kode etik jurnalistik yang mengharuskan wartawan jujur, terbuka dan bersikap ksatria,” kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang, Rabu (15/12) dikutip dari detik.com.

Ilham menyebut Iptu Umbaran telah terdaftar sebagai anggota PWI. Selain itu, Umbaran juga telah mengikuti ujian kompetensi wartawan yang digelar oleh Dewan Pers.

“Bukan hanya sertifikat kompetensinya yang telah diusulkan kawan-kawan pengurus PWI tetapi juga keanggotaan PWI-nya. Sebab, anggota PWI harus wartawan aktif yang tidak merangkap pekerjaan lain, apalagi sebagai polisi dan intel pula,” ujarnya.

Ilham menyebut kasus Iptu Umbaran ini bisa jadi pendorong seluruh pengurus organisasi wartawan untuk berbenah melindungi anggotanya dari kemungkinan penyalahgunaan yang berdampak pada jatuhnya martabat wartawan.

“DK (dewan kehormatan PWI) sendiri khawatir banyak kartu anggota organisasi termasuk sertifikat kompetensi wartawan telah dikantongi pihak yang tidak berhak. Informasi wartawan yang polisi, intel, dan yang Kapolsek itu muncul secara kebetulan. Bukan dari hasil pelacakan organisasi,” katanya.

DK PWI Gelar Rapat Pemberhentian Iptu Umbaran Wartawan yang Ternyata Intel

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) hari ini menggelar rapat untuk memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo, wartawan yang ternyata intel. Iptu Umbaran dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan peraturan PWI.

“Saya mau meng-update informasi mengenai Iptu Umbaran. Hari ini pengurus DK-PWI Pusat akan rapat untuk memutuskan pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota PWI. Alasan pemberhentian adalah pelanggaran kode etik jurnalistik dan peraturan PWI,” kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang kepada detikcom, Kamis (15/12/2022).

Ilham mengatakan ada sejumlah pasal dalam KEJ yang dilanggar oleh Iptu Umbaran. Salah satunya Pasal 2 KEJ.

“Pasal 2 KEJ: Wartawan Indonesia menempuh cara- cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Penafsiran: menunjukkan identitas diri pada nara sumber. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik (ayat 4 Pasal 1 UU Pers No 40/1999). Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 UU Pers No 40/1999),” paparnya.

Ilham melanjutkan, dalam peraturan PWI, aparatur sipil negara (ASN) tidak dapat diterima menjadi anggota, kecuali dari TVRI, RRI, dan Antara. Sementara Iptu Umbaran adalah ASN Polri.

“Dalam PD-PRT PWI sendiri, ASN tidak bisa diterima menjadi anggota PWI, kecuali dari lembaga penyiaran TVRI, RRI, dan Antara. Namun yang bersangkutan ternyata aparatur negara dan di TVRI yang bersangkutan bukan karyawan organik/tetap,” ujar Ilham.

Lebih lanjut, Ilham menegaskan bahwa DK PWI memiliki wewenang untuk memberikan sanksi terhadap anggotanya. Dia juga mengimbau pengurus PWI untuk menyisir kembali anggotanya.

“Pelanggaran KEJ merupakan wewenang DK-PWI untuk memberikan sanksi dan pelaksanaannya dilakukan pengurus harian PWI Pusat. Berkaca pada kasus Iptu Umbaran ini, DK-PWI menyerukan seluruh pengurus PWI di Indonesia untuk menyisir kembali keanggotaan dan sertifikat kompetensi yang dimiliki anggota PWI apakah sudah tepat peruntukannya,” tutur dia.

TVRI Tak Tahu Iptu Umbaran Intel

Direktur Utama TVRI Imam Brotoseno mengklaim pihaknya tidak mengetahui Iptu Umbaran yang sudah bekerja belasan tahun sebagai kontributor adalah intel.

“TVRI Jawa Tengah benar-benar tidak tahu kalau saudara Umbaran adalah anggota intel,” ujarnya.

Imam mengatakan selama menjadi kontributor, Umbaran tak memiliki kewajiban untuk hadir di kantor. Menurutnya, Umbaran bisa mengirim berita dari mana saja.

“Selama menjadi kontributor memang tidak ada kewajiban untuk hadir setiap hari di kantor. Dia bisa mengirim berita dari mana saja,” katanya.

Sebelumnya, Iptu Umbaran yang kini menjabat Kapolsek Kradenan, Blora, membuat heboh lantaran ternyata pernah menyamar menjadi wartawan TVRI. Iptu Umbaran mengatakan hal itu merupakan bagian dari tugas dan perintah pimpinan.

“Terkait saya dulu pernah aktif di jurnalistik, itu adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan perintah pimpinan,” ucapnya saat dilansir detikJateng.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy membenarkan bahwa Iptu Umbaran Wibowo pernah bekerja sebagai wartawan tapi untuk wilayah Pati.

“Iptu Umbaran betul anggota Polri dan benar pernah bekerja sebagai kontributor di TVRI Jateng untuk wilayah Pati,” katanya. (IA)

Artikel Terkait