Ekonomi

Dirjen Migas dan Kepala BPMA Tinjau Lokasi Pengeboran Ilegal di Aceh Timur

ACEH TIMUR — Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji meninjau langsung lokasi pengeboran sumur minyak ilegal yang berada di Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (18/1/2023).

Tutuka turut didampingi oleh Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Teuku Mohamad Faisal beserta jajaran. Kegiatan ini merupakan bagian dari kunjungan kerja yang dilakukan di Aceh.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Dalam kunjungan langsung tersebut, Tutuka bertemu dan berdiskusi dengan masyarakat sekitar lingkar tambang. Tutuka menyampaikan bahwa dirinya optimis dengan program serta potensi yang ada di Aceh.

Produksi migas yang ada saat ini merupakan modal awal untuk eksplorasi, selanjutnya Tutuka juga meminta kepada semua jajarannya untuk bersinergi dengan BPMA dalam memberikan asistensi regulasi, sehingga masyarakat memahami risiko pekerjaan migas dan turut serta menjaga lingkungan hidup.

Baca Juga:  BI Aceh Gelar Olimpiade CBP Rupiah 2026 di Empat Kabupaten/Kota

“Saat ini draf Peraturan Menteri ESDM terkait Tambang Migas Rakyat sedang dalam proses finalisasi. Masyarakat nantinya didorong untuk membuat wadah Koperasi/BUMD untuk memproduksikan sumur-sumur rakyat di lokasi tersebut,” ujar Tutuka.

Disebutkannya lagi, Pemerintah tidak menjadikan tambang migas rakyat sebagai target produksi nasional melainkan memastikan keselamatan masyarakat dan hasil tersebut dapat dinikmati oleh rakyat secara langsung.

Dengan adanya regulasi pengeboran, sebut Tutuka, maka kegiatan pengeboran yang dilakukan oleh masyarakat dapat dibina dan diawasi guna mengurangi dampak lingkungan dan kecelakaan kerja.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal menyampaikan apresiasi kepada Dirjen Migas yang telah meluangkan waktunya untuk meninjau langsung lokasi pengeboran sumur minyak tradisional dan program kerja BPMA bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam kegiatannya eksplorasi migas di Aceh.

Baca Juga:  BI Edukasi Mahasiswa UIN Ar-Raniry soal QRIS, BI-FAST hingga Kebijakan Bank Sentral

“Kami akan berupaya maksimal mendampingi masyarakat agar pemboran dapat dilakukan secara legal.

Jika program kerja dalam kontrak kerja sama dengan KKKS berjalan lancar dengan dukungan seluruh lapisan masyarakat Aceh, dipastikan ekonomi rakyat Aceh akan bangkit dan perputarannya akan lancar sehingga tujuan dasar pemerintah pusat dan daerah untuk kesejahteraan masyarakat Aceh dapat terwujud,” ujar Faisal.

Kunjungan kerja Dirjen Migas bersama jajarannya dimulai sejak Selasa (17/1/2023).

Rombongan bertolak dari Bandara Malikussaleh Aceh Utara menuju ke lokasi pengeboran sumur A-55A di Syamtalira Aron, Aceh Utara, didampingi Kepala BPMA, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, General Manager PEMA Global Energi (PGE) serta jajaran manajemen BPMA maupun KKKS. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait