Pemkab Aceh Besar Resmikan Tempat Pembuangan Sampah 3R Meunasah Kulam
ACEH BESAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sulaimi MSi meresmikan tempat pembuangan sampah (TPS) 3R (reuse, reduce dan recycle) Kulam Raja di Gampong Meunasah Kulam, Kecamatan Mesjid Raya, Rabu (8/2/2023).
Sekda Sulaimi mengatakan, TPS 3R merupakan pengelolaan sampah yang berbasis masyarakat. Sebab TPS3R dikelola oleh Badan Kelompok Masyarakat (BKM) dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Solidaritas yang dibentuk oleh Pemerintah Gampong.
“Dalam pengelolaan sampah ini yang dikerjakan BKM memakai metode 3R yaitu reuse, mendaur ulang atau memanfaatkan kembali bahan atau barang agar tidak menjadi sampah, selanjutnya, reduce, yakni mengurangi volume sampah dan Recycle adalah sampah tersebut nantinya diolah menjadi komoditi ekonomi yang memiliki nilai jual, baik sampah organik, sampah residu, sampah daur ulang ataupun sampah guna ulang,” katanya.
Ia juga mengatakan, pengelolaan sampah di wilayah desa akan memiliki dampak positif terhadap masyarakat dalam menumbuhkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Selain itu bagi masyarakat akan memahami bahwa dari sampah tersebut dapat menciptakan sebuah peluang usaha dan menghasilkan uang.
“Keberadaan TPS 3R di Gampong Meunasah Kulam ini, insya Allah memberikan dampak yang baik untuk lingkungan dan masyarakat,” ujar Sulaimi.
Sulaimi berharap agar keberadaan TPS 3R bisa dimanfaatkan dan dirawat dengan baik oleh warga setempat. Ia berpesan kepada warga agar benar-benar memanfaatkan TPS 3R Kulam Raja untuk pengolahan sampah yang baik.
“Nanti kita juga sampaikan ke beberapa perusahaan agar juga lebih bijak dalam mengelola sampah maupun limbah untuk kebersihan lingkungan kita,” pungkasnya.
Selain meresmikan TPS3R Kulam Raja, Sekda Aceh Besar juga menyerahkan hibah yakni 1 unit becak motor viar, mesin press dan mesin pencacah sampah untuk operasional TPS3R Kulam Raja.
Gampong Meunasah Kulam, Kecamatan Mesjid Raya, juga menerima sarana TPS 3R atau tempat pengolahan sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (mengurangi – menggunakan – daur ulang) dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Aceh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).