Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Zaini Yusuf Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tsunami Cup

Muhammad Zaini bin Yusuf divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi Tsunami Cup 2017

BANDA ACEH — Muhammad Zaini bin Yusuf divonis hukuman selama empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

Adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi saat digelarnya turnamen sepakbola Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup tahun 2017 lalu. Zaini yang akrab disapa Bang M merupakan pembina Aceh World Solidarity Cup (AWSC).

Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (16/2/2023).

Ada dua terdakwa yang diadili majelis hakim yang diketuai R. Hendral SH, dengan hakim anggota masing-masing Sadri SH dan Elfama Zain SH

Dalam persidangan itu, majelis hakim menyatakan Zaini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Zaini alias Bang M Bin Yusuf selama empat tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan dan uang pengganti nihil,” ucap Hendral.

Putusan yang diketuk terhadap Zaini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Zaini Yusuf dihukum 6,5 tahun penjara serta uang pengganti Rp 730 juta.

Selain Zaini, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap bendahara AWSC Mirza. Mirza dihukum lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut empat tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mirza selama tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta dan uang pengganti nihil,” putus hakim.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, yang menuntut Muhammad Zaini bin Yusuf agar divonis 6 tahun 6 bulan penjara.

Meski demikian, setelah putusan dibacakan, masing-masing terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun JPU dari Kejari Banda Aceh menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis majelis hakim, apakah menerima atau mengajukan banding.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Tutup
Enable Notifications OK No thanks