6 Bakal Calon DPD RI Asal Aceh Lolos Verifikasi Faktual
BANDA ACEH — Sebanyak enam bakal calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Pemilu 2024 asal Aceh dinyatakan lolos verifikasi faktual kesatu.
Sementara 32 balon lainnya belum memenuhi syarat dan harus melakukan pembaikan tahap kedua.
Informasi tersebut diperoleh dari hasil rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu syarat dukungan bakal calon anggota DPD RI yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Rabu (1/3/2023) hingga malam.
Rapat pleno ini dipimpin Wakil Ketua KIP Aceh Tarmizi dan dihadiri para komisioner lainnya, seperti Agusni, Muhammad, dan Munawarsyah. Sedangkan Ketua KIP Aceh Samsul Bahri dan Akmal Abzal hadir secara daring.
Enam orang yang lolos atau memenuhi syarat tahap pertama tersebut yakni Ahmada MZ, H Sudirman alias Haji Uma, Dedi Mulyadi Selian, Nazir Adami Mizar Liyanda dan M Fadhil Rahmi.
“Hasil rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual kesatu, dari 38 balon anggota DPD RI yang diverifikasi faktual, hanya 6 yang lolos dan selebihnya, 32 bakal calon DPD lagi dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS),” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah, Rabu (1/3/2023).
Bagi bakal calon yang Belum Memenuhi Syarat, masih berkesempatan menyampaikan dokumen dukungan perbaikan pemilih baru sejumlah proyeksi kekurangannya.
KIP Aceh masih memberikan waktu untuk melakukan perbaikan syarat minimal dukungan pemilih yang dimulai dari tanggal 2 hingga 11 Maret 2023. (IA)