Umum

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Minerba di Pante Bidari Aceh Timur

Banda Aceh — Tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyelidiki kasus dugaan tindak pidana mineral dan batubara (minerba) berupa penambangan ilegal di Desa Buket Bata, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.

Penyelidikan ini adalah bagian dari komitmen Polda Aceh dalam memberantas setiap tindak pidana minerba atau penambangan tanpa izin yang sudah marak dan meresahkan.

Baca Juga:  Dugaan Pengaturan Tender Pasar Modern Abdya Rp44,9 Miliar: Penawar Terendah Gugur, Pemenang Nyaris Sentuh HPS

“Benar, tim kami melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana minerba di Aceh Timur. Ini adalah bagian dari komitmen Polda Aceh memberantas penambangan ilegal,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya di Banda Aceh, Kamis, 2 Maret 2023.

Winardy mengatakan, modus yang digunakan dalam dugaan tindak pidana minerba ini adalah dengan menggunakan alat berupa mesin sedot.

Baca Juga:  BUMN Kuasai Hampir Rp1 Triliun Proyek Pascabencana Aceh Lewat Penunjukan Langsung

Terkait hal itu, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi baik pemilik usaha tambang, pengawas, operator, maupun pekerja.

Namun, alumni Akpol 1998 itu belum bisa menjelaskan terlalu detail terkait langkah penindakan atau barang bukti yang sudah diamankan dalam penyelidikan tersebut. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait