Ekonomi

Rafly Minta Direksi BSI Dicopot dan Reformasi Perbankan

JAKARTA — Imbas dari errornya layanan transaksi Bank Syariah Indonesia (BSI) di ATM dan BSI Mobile hampir satu pekan lamanya, sejak Senin (8/5/2023), Anggota DPR RI asal Aceh, Rafly Kande minta Direksi BSI dicopot dan Kementerian BUMN agar melakukan reformasi sistem perbankan.

“Kita minta Menteri BUMN Erick Thohir agar jabatan direksi dan pimpinan BSI dicopot semua, mulai Aceh sampai nasional. Agar menempatkan orang-orang yang tepat dalam melakukan reformasi sistem perbankkan ke depan” Ujar Rafly Kande di Jakarta, Jum’at (12/5/2023).

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Menurut Anggota Komisi VI DPR RI itu, persoalan kelalaian managemen BSI, membuat layanan perbankan menjadi error.

Kekecewaan masyarakat Aceh sebagai nasabah terbesar BSI, sudah di tingkat nadir sehingga meminta mengembalikan bank konvensional dengan membuat ruang diskusi dendan pakar akademisi, pakar ekonomi, praktisi bisnis, ulama dan pejabat Pemerintah Aceh.

Baca Juga:  REX Peunayong Kembali Menggeliat, Ketua DPRK Dorong Semua Aset Kota yang Terlantar Segera Difungsikan

Kondisi yang ironi, dengan status BSI sebagai Bank Operasional Tingkat l di Aceh dan per Juni 2022 BSI mengumumkan laba bersih mencapai Rp 2,13 triliun, tumbuh 41,31 persen (y-o-y).

Menurut dia, permasalahan ini bisa lebih cepat teratasi apabila pemerintah turut membantu untuk menyelesaikannya.

Sebab, ia menilai pemerintah memiliki lembaga yang lengkap seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Sehingga, pencarian solusi akan lebih efektif.

Melihat sejarah BSI lahir karena adanya Qanun LKS Aceh, Nomor 11 tahun 2018. Kemudian terbentuknya merger dari Bank HIMBARA seperti BNI, BRI, Mandiri untuk mendirikan BSI.

Baca Juga:  BSI Raih Sertifikasi ISO 27701:2025, Dapat Pengakuan Global Sistem Keamanan Data Nasabah

Senada Anggota DPR RI Rafly Kande, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri Kamis (11/5/2023) mengakui pihaknya sudah melakukan musyawarah di lembaga tersebut untuk meninjau ulang Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan merevisi agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh.

“Revisi Qanun LKS itu suatu yang mendesak mengingat sejak tidak beroperasinya bank konvensional banyak pengusaha hingga warga mengeluh terkait layanan Bank Syariah di Aceh,” ungkap Saiful Bahri atau Pon Yaya.

Sejak diberlakukannya aturan Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah, perbankan yang diperbolehkan beroperasi di Aceh mulai 2022 hanya bank syariah. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait