Umum

Ditreskrimsus Polda Aceh Hentikan Tambang Galian C Ilegal di Aceh Barat

BANDA ACEH — Tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin AKP Darmawanto menghentikan aktivitas tambang ilegal jenis galian C di Sungai Meureubo, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi mengatakan, penghentian tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas tambang yang diduga ilegal.

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Aceh Periksa Karhutla HGU PT GSM di Nagan Raya 

Muliadi membeberkan, bahwa tim di lapangan juga ikut mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator serta memeriksa tiga orang–masih berstatus saksi–yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Benar, kita telah menghentikan satu titik aktivitas tambang ilegal di Aceh Barat serta mengamankan satu unit ekskavator,” ujar Muliadi, dalam keterangannya di Polda Aceh, Rabu, 14 Juni 2023.

Baca Juga:  Illiza Buka Muswil VIII ICMI Aceh, Dorong Cendekiawan Perkuat Ekonomi Umat

Alumni PKN II tahun 2022 itu mengimbau, agar masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari aktivitas tambang ilegal, karena bisa berdampak buruk terhadap lingkungan. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait