Politik

DPRK Tetapkan Lima Anggota KIP Aceh Besar 2023-2028

JANTHO— Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Aceh Besar menetapkan lima orang anggota terpilih Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar periode 2023-2028.

Penetapan berlangsung pada Selasa, 27 Juni 2023 di gedung DPRK Aceh Besar di Kota Jantho

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Adapun lima Anggota KIP Aceh Besar terpilih tersebut, yakni A. Rahmad Adi, Miswar, T. Khairun Salim, Agussamsidi dan Mahyar Tasnim.

Sementara lima orang yang lulus cadangan yaitu Ikhsan, Muhammad Hayat, Hafizh Akbar, Muhammad Al Mushawwir dan Achria Nazwar.

Baca Juga:  PKS Aceh Luncurkan Sekolah Tani, Ternak dan Nelayan

Sebelum menetapkan lima orang anggota KIP Aceh Besar, pihak Komisi I DPRK terlebih dahulu telah melakukan uji kelayakan dan kepatuhan (fit and proper test)

“DPRK Aceh Besar telah memutuskan dan menetapkan sebanyak lima orang anggota KIP Aceh Besar periode 2023-2028 dan lima orang sebagai cadangan,” ujar Ketua Komisi I DPRK Aceh Besar Zulfahmi Selasa, 27 Juni 2023.

Nantinya, nama – nama yang sudah ditetapkan sebagai anggota KIP Aceh Besar oleh Komisi I ini akan ditetapkan secara resmi melalui keputusan DPRK.

Baca Juga:  PNA Ganti Nama Jadi Partai Nusantara Aceh, Kantongi SK Kemenkum

Lalu keputusan tersebut akan disampaikan ke dalam sidang paripurna DPRK Aceh Besar.

“Kemudian kami akan mengusulkan nama-nama tersebut kepada KPU RI untuk ditetapkan melalui SK KPU RI,” katanya.

Selanjutnya, KPU RI menyampaikan nama-nama yang sudah ditetapkan tersebut kepada Pj Bupati Aceh Besar untuk selanjutnya dilantik pada bulan Juli 2023. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait