Polisi Sita Barang Bukti Rp 295 Juta Terkait Dugaan Korupsi Lahan Zikir NAIC Ulee Lheue
BANDA ACEH – Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Banda Aceh, Selasa (11/7/2023), kembali menyita barang bukti tambahan berupa uang sebesar Rp 295. 835.255 terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) di Gampong Ulee Lheue Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah mengatakan, penyitaan uang tersebut terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center yang bersumber dari APBK Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banda Aceh tahun 2018 dan 2019.
“Penyitaan ini dilakukan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh sebagai salah satu rangkaian penyidikan,” ujar Fadillah didampingi Kanit Tipikor Ipda Zainur Fauzi, Selasa (11/7).
Fadillah menjelaskan, berdasarkan dari hasil keterangan tersangka DA dan tersangka SH serta berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi ahli dan dokumen sehingga penyidik/penyidik pembantu telah melakukan penyitaan barang bukti.
Barang bukti yang disita, sambung Fadillah, di antaranya sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp 295.835.255 yang di peroleh dari SH sebesar Rp 142.809.932 serta dari RR (82), pihak Mukim Meuraxa, sebesar Rp 153.025.323.
Pihak Unit Tipikor Satreskrim Polresta Banda Aceh sedang menyelidiki aliran dana ganti rugi yang masuk kerening pribadi DA sebesar Rp.223.531.120, yang menurut pengakuan tersangka dipergunakan sebagai biaya hidup atau kepentingan pribadi.
“Dana yang masuk ke rekening pribadi DA sangat besar, berkisar Rp 223.531.120. Menurutnya, uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadinya, dimana tim sedang mendalami terkait pembenaran penggunaanya,” tambah Kasat Reskrim.
Uang sitaan tersebut merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.008.057.357.
Mantan Kasat Polres Nagan Raya ini mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, masih ada sejumlah uang yang saat ini berada pada beberapa gampong di wilayah Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh yang belum melakukan pengembalian, dimana setiap gampongnya ada menerima sebesar Rp.46.664.600.