Umum

Polisi Sita Barang Bukti Rp 295 Juta Terkait Dugaan Korupsi Lahan Zikir NAIC Ulee Lheue

BANDA ACEH – Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Banda Aceh, Selasa (11/7/2023), kembali menyita barang bukti tambahan berupa uang sebesar Rp 295. 835.255 terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) di Gampong Ulee Lheue Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah mengatakan, penyitaan uang tersebut terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penerimaan dana ganti rugi dari pengadaan tanah untuk lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center yang bersumber dari APBK Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banda Aceh tahun 2018 dan 2019.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Penyitaan ini dilakukan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh sebagai salah satu rangkaian penyidikan,” ujar Fadillah didampingi Kanit Tipikor Ipda Zainur Fauzi, Selasa (11/7).

Fadillah menjelaskan, berdasarkan dari hasil keterangan tersangka DA dan tersangka SH serta berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi ahli dan dokumen sehingga penyidik/penyidik pembantu telah melakukan penyitaan barang bukti.

Baca Juga:  Ironi Tambang Aceh: Manfaat Ekonomi untuk Rakyat Kalah dengan Risiko Kerusakan Lingkungan

Barang bukti yang disita, sambung Fadillah, di antaranya sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp 295.835.255 yang di peroleh dari SH sebesar Rp 142.809.932 serta dari RR (82), pihak Mukim Meuraxa, sebesar Rp 153.025.323.

Pihak Unit Tipikor Satreskrim Polresta Banda Aceh sedang menyelidiki aliran dana ganti rugi yang masuk kerening pribadi DA sebesar Rp.223.531.120, yang menurut pengakuan tersangka dipergunakan sebagai biaya hidup atau kepentingan pribadi.

“Dana yang masuk ke rekening pribadi DA sangat besar, berkisar Rp 223.531.120. Menurutnya, uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadinya, dimana tim sedang mendalami terkait pembenaran penggunaanya,” tambah Kasat Reskrim.

Uang sitaan tersebut merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.008.057.357.

Mantan Kasat Polres Nagan Raya ini mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, masih ada sejumlah uang yang saat ini berada pada beberapa gampong di wilayah Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh yang belum melakukan pengembalian, dimana setiap gampongnya ada menerima sebesar Rp.46.664.600.

Baca Juga:  Tiga Hari Belum Ditemukan, Kapolres Sabang Pimpin Langsung Pencarian WN Malaysia Hilang Saat Menyelam 

Untuk itu, penyidik meminta kepada pihak aparatur gampong yang masih menyimpan dana tersebut, agar segera menyerahkan uang kepada penyidik guna dilakukan proses lebih lanjut.

Selain uang, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap empat persil tanah yang terletak di antaranya tiga persil di Gampong Lamjabat, Meuraxa, Banda Aceh dan satu persil lagi di Gampong Ulee Lheue dengan luas tanah keseluruhnya seluas 4.256 M2.

Untuk empat persil tanah yang disita, sudah memiliki dua Sertifikat Hak Milik (SHM) dan empat Akta Jual Beli (AJB), sedagkan uang hasil sitaan tersebut akan dititipkan ke Bank BSI melalui rekening Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polresta Banda Aceh. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait