Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemkab Aceh Besar Tegaskan IUP Galian C Kewenangan Provinsi

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto mendengarkan laporan hasil penelusuran terkait perizinan galian C dan tambang dalam Rapat Gabungan OPD yang dipimpin Asisten II M Ali di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Sabtu (23/9)

ACEH BESAR— Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C adalah kewenangan penuh Pemerintah Provinsi, dengan segala pertimbangan teknis sesuai dengan regulasi yang ada.

Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

“Sebagai pemilik wilayah, kita hanya mengeluarkan rekomendasi secara berjenjang, mulai dari level gampong, kecamatan hingga kabupaten. Rekomendasi itupun bukan syarat mutlak untuk keluarnya izin, karena faktor teknis lah yang sangat dominan,” kata Asisten II Sekda Aceh Besar M Ali usai memimpiin Rapat lintas OPD Aceh Besar, Sabtu (23/9/22023) di Gedung Dekranasda Aceh Besar.

Rapat itu menyahuti fenomena lapangan seputar galian C di Aceh Besar yang menghangat akhir-akhir ini.

Menurut M Ali, rapat itu untuk mengkaji regulasi IUP oleh Tim Lintas OPD yang dipimpinnya Sabtu siang (23/9/2023).

Ditambahkannya, hasil kajian regulasi itu akan dilaporkan kepada pimpinan, dalam hal ini Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto. Sebagai bahan pertimbangan kajian jika terkait pembicaraan soal IUP dan minerba.

Pj Bupati Muhammad Iswanto yang dihubungi mengakui telah menerima hasil kajian secara regulatif dari timnya terkait soal IUP galian C.

Dari regulasi tersebut sangat jelas jika Pemkab Aceh Besar tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan izin atau bahkan menutup usaha galian C. Karena itu juga ranah institusi yang memiliki kewenangan untuk itu.

“Kita perlu meluruskan hal ini, agar tidak terjadi mis persepsi di lapangan, hingga semua pihak yang terkait masalah regulasi Galian C, mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya,” tutur Iswanto.

Dari penelusuran Tim Lintas OPD Aceh Besar yang terdiri antara lain atas DPMPTSP, DLHK, Dinas PUPR, serta OPD terkait lainnya, sejak tahun 2017, kewenangan untuk pemberian izin usaha penambangan galian C, termasuk pasir dan tanah atau eksploitasi material di permukaan, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) berdasarkan Perpres RI No 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, adalah di tangan Pemerintah Provinsi.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

BPS Aceh mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Aceh pada Maret 2025 mengalami penurunan signifikan dan mencapai level terendah dalam enam tahun terakhir. (Foto: Dok. BPS Aceh)
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, memberikan keterangan Jum'at (25/7), terkait pengungkapan pencurian kabel seismik milik PT. Gelombang Seismic Indonesia (GSI). (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menandatangi berita acara Serah Terima Bangunan Pengganti SDN Bak Sukon, Kuta Cot Glie di Gedung Dekranasda, Gampung Gani, Ingin Jaya, Aceh Besar, Jum'at (25/7)
JPU Kejari Banda Aceh, Jum'at (25/7) melaksanakan eksekusi terpidana Muhammad Yasir (49) dalam perkara korupsi lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lhee Kecamatan Meuraxa Banda Aceh tahun 2024. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS turun ke sawah dalam rangka panen padi bersama di Gampong Indra Damai kecamatan Kluet Selatan, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) tak hanya fokus pada sektor migas. Perusahaan pelat merah ini juga aktif memelihara satwa dilindungi dan menjaga kelestarian lingkungan melalui kerja sama dengan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF).
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyatakan komitmennya memperkuat kerja sama mitigasi bencana antara Indonesia dan Jepang, khususnya melalui dukungan Japan International Cooperation Agency (JICA) yang telah lama berkiprah di Aceh pascatsunami 2004.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Hj. Novita Wijayanti, S.E., M.M
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Hindun Anisah, turun langsung memantau penyaluran bantuan pangan beras dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog di Desa Papasan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jumat (25/7/2025).
Beras oplosan kembali ditemukan beredar luas di pasar.
BPKS melakukan diskusi pengembangan kawasan Sabang dengan pihak Bea dan Cukai, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Ilustrasi
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Plt Kepala BPS Aceh, Tasdik Ilhamuddin, menyampaikan persentase penduduk miskin di Aceh 12,33 persen atau sebanyak 704.690 jiwa, tertinggi dibandingkan seluruh provinsi lain di Sumatera. (Foto: Dok. BPS Aceh)
Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menerima kunjungan Reses Komisi II DPR RI di gedung Serbaguna Setda Aceh, Jum'at (25/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Kekhawatiran bahwa kecerdasan buatan (AI) akan mengambil alih pekerjaan white collar mulai terbukti
Audiensi perwakilan sejumlah perusahaan dengan manajemen BPKS, Jum'at (25/7/2025). (Foto: Infoaceh.net/Andi Armi)
Hasto Dianggap Merusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu
Tutup