Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Yusril Khawatir Prabowo Gagal Maju Capres Jika MK Batasi Usia 70 Tahun

Pakar politik tata negara Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 yang meminta untuk membatasi usia Calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi 70 tahun.

Jika permohonan pengujian terhadap pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini dikabulkan, putusan itu akan menutup peluang Prabowo Subianto, yang kini berusia 73 tahun, untuk menjadi calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.

“Masalah penetapan usia dalam jabatan apapun, adalah ranah pembentuk undang-undang, dalam hal ini Presiden dan DPR. Tidak ada isu konstitusional di sini, karena berapapun batas usia yang ditetapkan tidak akan bertentangan dengan UUD 45, sepanjang seseorang sudah dewasa menurut hukum,” kata pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangannya, Jumat (20/10).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menekankan, MK seyogianya memegang teguh asas tersebut, agar tidak menciptakan putusan kontroversial dan problematik. Mengingat putusan MK itu bersifat final dan mengikat.

“Menjawab pertanyaan apakah pendapatnya itu adalah pendapat akademis atau ada unsur kepentingan politik di dalamnya, mengingat PBB yang adalah anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM),” tegas Yusril dilansir dari Jawa Pos.

Yusril menekankan, dirinya yang kini mendukung Prabowo adalah menjaga dan memastikan agar konstitusi dan hukum ditegakkan dengan adil dan benar.

Politik tetap harus berjalan di atas rel hukum dan konstitusi. Hal itu pun berulangkali ditegaskan Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan.

“Koalisi Indonesia Maju bertekad menegakkan hukum dan konstitusi secara adil dan jujur, agar mampu mensejahterakan rakyat dan mencapai target Indonesia Emas di Tahun 2045,” tegas Yusril.

Sebagaimana diketahui, MK telah mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.

MK juga bakal memutuskan apakah orang usia 70 tahun ke atas boleh menjadi capres atau tidak. Putusan akan dibacakan, pada Senin (23/10) pekan depan.

Uji materi 102/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Dalam gugatannya, mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun, serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry menjalin kerja sama pendidikan dengan Kolej Poly-Tech MARA (KPTM) Kota Bharu, Malaysia dengan penandatanganan MoA di ruang rapat Rektor UIN Ar-Raniry, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Ilustrasi pisang dan beberapa makanan yang sebaiknya tidak dikonsumsi bersamaan
BPS Aceh menetapkan garis kemiskinan pada Maret 2025, seseorang dikategorikan sebagai penduduk miskin jika pengeluaran rata-rata di bawah Rp676.247 per kapita per bulan. (Foto: Dok. BPS Aceh)
Kader senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh, Nourman Hidayat
Mengapa Tubuh Cepat Lelah Meski Tidur Cukup? Ini 5 Penyebabnya
Bupati Aceh Besar Muharram Idris saat membuka Musrenbang untuk penyusunan RPJMD 2025–2029, Jum'at (25/7) di Gedung Dekranasda Aceh Besar. (Foto: Ist)
Aksi nekat seorang pemuda di Medan yang mengaku sebagai anak Kasat Narkoba Polrestabes Medan hanya demi sebatang rokok berujung penangkapan.
Aktivitas tambang bijih besi di lokasi IUP KSU Tiega Manggis dan kegiatan pengangkutan oleh PT PSU masih berlangsung meski telah diperintah Bupati Aceh Selatan untuk menghentikan kegiatan. (Foto: Ist)
BPS Aceh mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Aceh pada Maret 2025 mengalami penurunan signifikan dan mencapai level terendah dalam enam tahun terakhir. (Foto: Dok. BPS Aceh)
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, memberikan keterangan Jum'at (25/7), terkait pengungkapan pencurian kabel seismik milik PT. Gelombang Seismic Indonesia (GSI). (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menandatangi berita acara Serah Terima Bangunan Pengganti SDN Bak Sukon, Kuta Cot Glie di Gedung Dekranasda, Gampung Gani, Ingin Jaya, Aceh Besar, Jum'at (25/7)
JPU Kejari Banda Aceh, Jum'at (25/7) melaksanakan eksekusi terpidana Muhammad Yasir (49) dalam perkara korupsi lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lhee Kecamatan Meuraxa Banda Aceh tahun 2024. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS turun ke sawah dalam rangka panen padi bersama di Gampong Indra Damai kecamatan Kluet Selatan, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) tak hanya fokus pada sektor migas. Perusahaan pelat merah ini juga aktif memelihara satwa dilindungi dan menjaga kelestarian lingkungan melalui kerja sama dengan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF).
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyatakan komitmennya memperkuat kerja sama mitigasi bencana antara Indonesia dan Jepang, khususnya melalui dukungan Japan International Cooperation Agency (JICA) yang telah lama berkiprah di Aceh pascatsunami 2004.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Hj. Novita Wijayanti, S.E., M.M
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Hindun Anisah, turun langsung memantau penyaluran bantuan pangan beras dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog di Desa Papasan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jumat (25/7/2025).
Beras oplosan kembali ditemukan beredar luas di pasar.
BPKS melakukan diskusi pengembangan kawasan Sabang dengan pihak Bea dan Cukai, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Ilustrasi
Tutup