Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kasasi Jaksa Dikabulkan, M Zaini Yusuf Batal Bebas, Divonis MA 2 Tahun Penjara

Majelis Hakim MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan JPU Kejari Banda Aceh dan menghukum terdakwa M Zaini Yusuf dua tahun penjara dalam kasus korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau turnamen sepakbola Tsunami Cup tahun 2017

BANDA ACEH — Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh terhadap terdakwa M Zaini Yusuf dalam kasus korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau turnamen sepakbola Tsunami Cup tahun 2017.

Dalam putusan tersebut adik kandung mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu divonis selama dua tahun penjara.

Putusan Kasasi tersebut sekaligus membatalkan vonis bebas pada tingkat banding yang diputuskan oleh hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap M Zaini Yusuf selaku Pembina Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau Tsunami Cup karena terbukti melakukan korupsi saat digelarnya turnamen tersebut.

Dilihat di laman Kepaniteraan MA, Rabu (13/12), perkara putusan dengan Nomor 5688K/Pid.sus/2023 dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dedy Army didampingi Hakim Anggota Ansori dan Prim Haryadi serta Panitera Pengganti Laurenz Stephanus Tampubolon. Putusan tersebut dibacakan pada Jum’at, 8 Desember 2023.

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Pidana dua tahun penjara denda Rp 50 juta subsider dua bulan dan uang pengganti Rp 730 juta diperhitungkan dengan uang Rp 800 juta yang dipinjamkan terdakwa kepada panitia AWSC sehingga sisa Rp 70 juta dikembalikan kepada terdakwa,” kata Majelis Hakim.

Sebelumnya, pada 16 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis Bang M selama empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Tutup
Enable Notifications OK No thanks