INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Mahkamah Syar’iyah Jantho Adili 786 Perkara Selama 2023, Kasus Perceraian Terbanyak

Last updated: Senin, 1 Januari 2024 02:08 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Mahkamah Syar’iyah Jantho selama tahun 2023 menerima dan memeriksa serta mengadili 786 perkara
Mahkamah Syar’iyah Jantho selama tahun 2023 menerima dan memeriksa serta mengadili 786 perkara
SHARE

JANTHO — Mahkamah Syar’iyah Jantho selama tahun 2023 menerima dan memeriksa serta mengadili 786 perkara, dengan klasifikasi perkara gugatan (contensius) 476 perkara, perkara permohonan (voluntair) 220 perkara, perkara Jinayat (pidana Islam) 45 perkara, perkara dewasa 38 perkara dan perkara jinayat anak 7 perkara.

Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho Akmal Hakim Bs SHI MH dalam keterangannya, Ahad (31/12) menyampaikan, adapun untuk perkara gugatan yaitu sejumlah 476 perkara, perkara cerai talak 93 perkara, sedangkan perkara cerai gugat (istri menggugat cerai suami) mendominasi yaitu sejumlah 325 perkara dan perkara kewarisan 10 perkara, Isbath Nikah ada 64 perkara, pencegahan perkawinan 2 perkara, dispensasi 29 perkara, sengketa harta bersama 6 perkara, sengketa hak asuh anak 4 perkara, perwalian 17 perkara dan wali adhal 3 perkara, sengketa hibah 2 perkara, wakaf 1 perkara, sengketa ekonomi syariah 1 perkara, penetapan ahli waris 126 perkara, pengangkatan anak 1 perkara, dan perkara lainnya 12 perkara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

Majelis Hakim dengan komposisi Ketua, Wakil dan 2 orang hakim telah mengadili dan menjatuhkan putusan sejumlah 744 perkara, dengan perkara sisa yaitu 9 perkara. Dengan prosentase penyelesaian perkara 98,80% dan untuk perkara yang didaftar secara elektronik (E – Court) ada 223 perkara yaitu perkara gugatan 119 dan perkara permohonan 104 perkara.

- ADVERTISEMENT -

Sementara 1 perkara perdata yang diajukan upaya hukum luar bisa yaitu peninjaan kembali, sementara perkara gugatan juga ada yang mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.

Rumah Tangga Hancur Kerena Murtad (Keluar dari Agama Islam)

- ADVERTISEMENT -
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Akmal yang juga mahasiswa Pascasarjana Program Doktor UIN Ar Raniry menambahkan yang menjadi faktor penyebab perceraian yaitu meninggalkan salah satu pihak sejumlah 64 perkara, perselisihan terus menerus dalam rumah tangga berjumlah 219 perkara, faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga ada 31 perkara, faktor pidana dihukum salah satu pihak berjumlah 4 perkara, dan faktor poligami 11 perkara, sebab ekonomi rumah tangga 42 perkara dan murtad 1 perkara.

16 Perkara kekerasan Seksual (Pemerkosaan) dilakukan orang dewasa dan 6 perkara pemerkosaan dilakukan anak di bawah umur.

Akmal didampingi Sufriadi SHI yang merupakan Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Jantho menambahkan pihaknya juga menerima 45 perkara pidana yang dilimpahkan Kejari Aceh Besar, dengan klasifikasi perkara Maisir (Judi) 6 perkara, umumnya semua perkara judi didominasi bermain game online Chip Domino, Toto gelap (Togel) perkara Ikhtilat 7 perkara, pelecehan seksual 5 perkara, perkara pemerkosaan sejumlah 16 perkara, zina 4 perkara.

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Sedangkan untuk perkara pidana anak 7 perkara, 6 diantaranya adalah perkara pemerkosaan dan 1 perkara pelecehan seksual, perkara terjadi akibat pengaruh teknologi yaitu gadget, serta lalai dan lemahnya pengawasan orang tua terhadap pergualan dan interaksi anaknya, sehingga menyebabkan terjadinya hal hal yang tidak diinginkan.

- ADVERTISEMENT -

“Semoga ke depan ada perhatian khusus dari masing masing orang tua, aparat gampong, tokoh agama dan tokoh pendidikan dan pemerintah, agar perkara tindak pidana kekerasan seksual bisa diminimalisir di Aceh Besar,” ungkapnya.

Di sisi lain Mahkamah Syar’iyah Jantho menerima 14 perkara permohonan eksekusi terhadap perkara yang telah berkekuatan Hukum Tetap, dan semua telah diselesaikan dengan kata lain, tidak ada sisa perkara permohonan eksekusi ditahun 2024 karena telah dilaksanakan semuanya pada tahun 2023.

Akmal Hakim menambahkan yang menjadi kendala para pihak di Aceh Besar dalam mencari keadilan umumnya akibat jarak radius tempat tinggal yang sangat jauh untuk berakses ke pengadilan dan minimnya akses transportasi umum, ditambah salah satu kecamatan berada di Klasifikasi sebagai pulau terluar yaitu Kecamatan Pulo Aceh.

Serta terbatas jaringan internet sehingga para pihak tidak bisa menggunakan fitur E-court dalam mendaftarkan perkaranya dan Pihaknya telah menyiasati dengan membuat sidang keliling di luar gedung dan sidang terpadu dengan bantuan dana dari APBK Aceh yang merupakan perhatian penuh dan totalitas dari Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali serta Sekda Aceh Besar Sulaimi yang terus berkoordinasi dengan MS Jantho dalam menyelesaikan persoalan masyarakat Aceh Besar dalam segmentasi persoalan isbath yang masih ribuan pasangan penduduk Aceh Besar belum mempunyai buku nikah akibat tidak mempunyai biaya perkara dan buku nikah hilang karena tsunami dan konflik Aceh.

Mahkamah Syar’iyah Jantho juga menyediakan fasilitas pos bantuan hukum (Posbakum) dari Yayasan Karima dan memberi fasilitas perkara prodeo bagi masyarakat yang tidak mampu, dan memberikan fasilitas Anjungan Gugatan Mandiri, namun belum bisa menjawab seluruh persoalan hal ini secara holistik hal ini semata disebabkan berbagai faktor hal lainnya. (IA)

TAGGED:2023786adilihukumjanthokasusmahkamahperceraianperkaraselamasyar’iyahterbanyak
Previous Article GM PLN UID Aceh Parulian Noviandri cek kesiapan pasokan listrik menyambut pergantian tahun baru 2024 di PLN UP2D Aceh, Ahad (31/12). (Foto: Dok. PLN UID Aceh) PLN Aceh Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Malam Tahun Baru
Next Article Perkumpulan Majelis Seniman Aceh (MaSA) bersama beberapa pihak memperingati Hari Lahir Laksamana Malahayati ke-473 pada 1 Januari 2024 Majelis Seniman Aceh Peringati Hari Lahir Laksamana Malahayati 1 Januari 2024

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Wali Nanggroe Temui Konsul Amerika Bahas Bantuan Kemanusiaan Pascabanjir Aceh
Senin, 22 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Aceh
Pemerintah Lambat Tangani Bencana, Warga Korban Banjir Aceh Kibarkan Bendera Putih Minta Bantuan Internasional 
Sabtu, 13 Desember 2025
Nasional
Sambut Kunjungan Mendagri, Kapolda Paparkan Upaya Polri Tangani Banjir di Aceh Tamiang  
Selasa, 23 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kajati Lantik Nilawati sebagai Asdatun Kejati Aceh

Senin, 8 Desember 2025
Antrian panjang kendaraan baik roda dua hingga truk masih terjadi hampir di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Banda Aceh dan sejumlah daerah sekitar, Selasa (2/12).
Hukum

Antrian Panjang di SPBU Banda Aceh, Kapolresta Peringatkan Jangan Ada yang Menimbun BBM

Rabu, 3 Desember 2025
Hukum

TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

Minggu, 23 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?