Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mahkamah Syar’iyah Jantho Adili 786 Perkara Selama 2023, Kasus Perceraian Terbanyak

Mahkamah Syar’iyah Jantho selama tahun 2023 menerima dan memeriksa serta mengadili 786 perkara

JANTHO — Mahkamah Syar’iyah Jantho selama tahun 2023 menerima dan memeriksa serta mengadili 786 perkara, dengan klasifikasi perkara gugatan (contensius) 476 perkara, perkara permohonan (voluntair) 220 perkara, perkara Jinayat (pidana Islam) 45 perkara, perkara dewasa 38 perkara dan perkara jinayat anak 7 perkara.

Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho Akmal Hakim Bs SHI MH dalam keterangannya, Ahad (31/12) menyampaikan, adapun untuk perkara gugatan yaitu sejumlah 476 perkara, perkara cerai talak 93 perkara, sedangkan perkara cerai gugat (istri menggugat cerai suami) mendominasi yaitu sejumlah 325 perkara dan perkara kewarisan 10 perkara, Isbath Nikah ada 64 perkara, pencegahan perkawinan 2 perkara, dispensasi 29 perkara, sengketa harta bersama 6 perkara, sengketa hak asuh anak 4 perkara, perwalian 17 perkara dan wali adhal 3 perkara, sengketa hibah 2 perkara, wakaf 1 perkara, sengketa ekonomi syariah 1 perkara, penetapan ahli waris 126 perkara, pengangkatan anak 1 perkara, dan perkara lainnya 12 perkara.

Majelis Hakim dengan komposisi Ketua, Wakil dan 2 orang hakim telah mengadili dan menjatuhkan putusan sejumlah 744 perkara, dengan perkara sisa yaitu 9 perkara. Dengan prosentase penyelesaian perkara 98,80% dan untuk perkara yang didaftar secara elektronik (E – Court) ada 223 perkara yaitu perkara gugatan 119 dan perkara permohonan 104 perkara.

Sementara 1 perkara perdata yang diajukan upaya hukum luar bisa yaitu peninjaan kembali, sementara perkara gugatan juga ada yang mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.

Rumah Tangga Hancur Kerena Murtad (Keluar dari Agama Islam)

Akmal yang juga mahasiswa Pascasarjana Program Doktor UIN Ar Raniry menambahkan yang menjadi faktor penyebab perceraian yaitu meninggalkan salah satu pihak sejumlah 64 perkara, perselisihan terus menerus dalam rumah tangga berjumlah 219 perkara, faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga ada 31 perkara, faktor pidana dihukum salah satu pihak berjumlah 4 perkara, dan faktor poligami 11 perkara, sebab ekonomi rumah tangga 42 perkara dan murtad 1 perkara.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Tutup
Enable Notifications OK No thanks