INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Disesalkan, Dosen USK Protes Rektor Lewat Petisi

Last updated: Selasa, 13 Februari 2024 17:00 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Kampus Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
Kampus Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
SHARE

BANDA ACEH — Sikap menyampaikan protes yang dilakukan oleh puluhan dosen Teknik Mesin Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh lewat petisi ditujukan kepada Rektor Prof Dr Ir Marwan, disesalkan.

“Nada protes soal beberapa kebijakan yang berlaku di USK yang dilakukan oleh beberapa dosen dan dekan fak hukum serta dosen departemen teknik USK y8g sampai ke publik melalui media sangat kita sayangkan,” ujar Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman ST MKes, Selasa (13/2).

Ditlantas Polda Aceh Umumkan Persyaratan Urus STNK Hilang-Rusak Akibat Bencana

Menurutnya, keadaan tersebut seolah-olah tidak ada instrumen manajemen USK yang mampu menjembatani penyelesaian persoalan di departemen dan fakultas dengan rektorat.

- ADVERTISEMENT -

Padahal ada senat fakultas dan senat universitas, dan jika masih mandeg bisa ke majelis wali amanat USK.

Harusnya semua civitas akademika USK memahami bahwa kita baru saja masuk menjadi universitas berbadan hukum BHMN dan tentulah memiliki berbagai konsekuensi manajemen dan regulasi yang kadang menguntungkan bisa juga merugikan komponen civitas akademika USK.

- ADVERTISEMENT -
500 Ton Beras dan Bantuan Logistik PMI Tiba di Pelabuhan Krueng Geukuh

“Kita menyesalkan nada protes sampai keluar kampus dan kita tidak bisa menghindari jika ada kemudian yang menuduh bahwa aksi itu sebagai upaya men-downgrade rektorat khususnya Rektor Prof Marwan yang belum separuh perjalanan atau juga memiliki tujuan tertentu yang pragmatis sempit,” pungkasnya.

Seperti diketahui, puluhan dosen Teknik Mesin Fakultas Teknik (FT) USK, mengajukan petisi kepada Rektor USK Prof Dr Ir Marwan

Setidaknya ada 10 petisi yang dituntut dan diminta penjelasan oleh para akademisi yang terdiri guru besar, doktor serta magister.

Kapolres Pidie Jaya Serahkan Ekskavator Percepat Pembersihan Lumpur

Dalam rangka menerapkan nilai dasar Universitas Syiah Kuala (USK) yaitu Pancasila, keikhlasan, kejujuran dan kebersamaan untuk meraih visi USK menjadi universitas sosioteknopreneur yang inovatif, mandiri, dan terkemuka di tingkat global dalam rangka menjadi World Class University (WCU), maka kami para Dosen Teknik Mesin Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala, dengan ini mengajukan petisi kepada Rektor,” demikian pembuka isi petisi tersebut

- ADVERTISEMENT -

Pertama, untuk dapat memenuhi segala kebutuhan pelaksanaan kurikulum Outcome-Based Education (OBE) dengan akreditasi Indonesian Accreditation Board for Engineering Education (IABEE) seperti dasar kebijakan, penyediaan asisten dosen, peremajaan/pengadaan peralatan praktikum. Termasuk, pemenuhan standar keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan beserta infrastruktur, perbaikan fasilitas pembelajaran di kelas, penambahan rubrik remunerasi untuk melaksanakan pengajaran berbasis OBE, dan berbagai pendukung lainnya.

Sebelum hal tersebut terpenuhi, maka untuk ke depan, para Dosen Teknik Mesin, tidak dapat menjalankan pembelajaran sesuai dengan kurikulum OBE.

Kedua, Rektor USK diminta membayar imbalan remunerasi untuk pelaksanaan pengajaran berbasis OBE dengan poin kinerja 1,5. Tuntutan ini berdasarkan pedoman pelaksanaan remunerasi USK Tahun 2023 sebagaimana semester sebelumnya.

Sebelum hal tersebut terpenuhi, maka untuk ke depan, para dosen Teknik Mesin, tidak dapat menjalankan pembelajaran menuju akreditasi IABEE.

Ketiga, untuk menjelaskan tentang pajak PPh Pasal 21 terhutang pada tahun 2023, sebagaimana disebutkan pada form A1 pada laman simpeg.usk.ac.id. Sudah seharusnya Pajak PPh Pasal 21 ini menjadi tanggung jawab Universitas Syiah Kuala untuk memotong dan membayarkannya ke kas negara.

Karena itu mereka meminta tanggungjawab dan solusi dari Rektor USK untuk menyelesaikan hal ini dengan mengedepankan prinsip profesionalitas.

Keempat, Rektor USK Prof Marwan diminta untuk menjelaskan secara terbuka tentang dugaan ketidaksesuaian pemotongan pajak PPh Pasal 21, perihal potongan pajak yang cukup tinggi pada pembayaran insentif USK tahun 2023. Sebab, yang mereka temukan pada laman simpeg.usk.ac.id dan pembayaran remunerasi Juli-Desember 2023 pada laman siremun.usk.ac.id, justru berbeda.

Kelima, Prof Marwan didesak untuk melakukan upaya-upaya atau menghitung kembali PPh Pasal 21 dari insentif remunerasi Juli-Desember 2023 pada saat pajak tarif efektif rata-rata belum berlaku.

Keenam, Rektor USK diminta untuk tidak menjadwalkan perkuliahan jenjang Strata 1 pada hari libur dan di luar jam kerja. Alasanya, jadwal perkuliahan harus disesuaikan dengan jadwal jam kerja sebagaimana jadwal kehadiran dosen yang telah diatur dengan Peraturan Rektor USK mulai Senin hingga Jum’at pukul 07.45 – 18.15 WIB.

Ketujuh, untuk mempermudah persyaratan, proses administrasi dan penyiapan dokumen pengusulan proposal penelitian dan pengabdian dan melakukan rasionalisasi antara luaran dengan pendanaan bagi penelitian dan pengabdian yang didanai USK.

Kedelapan, memperbaiki tata kelola Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) USK meliputi peraturan dan pelayanan yang profesional, dan memfasilitasi dana penelitian dosen secara merata.

Kesembilan, Rektor USK Prof Marwan diminta membatalkan pembatasan jumlah pengakuan kepanitiaan dalam remunerasi yang disebutkan dalam Surat Edaran Rektor USK Nomor 16 Tahun 2023.

Sebaliknya, membayarkan hak remunerasi kepanitiaan untuk tenaga pendidik dan kependidikan USK yang berhak menerima pada periode remunerasi Juli-Desember 2023 yang telah ditolak.

Adapun remunerasi USK diatur dengan Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2023, yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari surat edaran. Karena itu, menurut Asas lex superior derogate legi inferiori, maka surat edaran rektor tidak dapat membatalkan peraturan rektor.

Kesepuluh, para akademisi ini memohon kepada Senat Akademik Universitas dan Majelis Wali Amanat Universitas Syiah Kuala, untuk bersedia mengawal butir-butir tersebut mengambil alih penyelesaian secara profesional sesuai aturan yang berlaku. (IA)

TAGGED:disesalkandosenlewatpetisi,protesrektorumumusk
Previous Article Masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 Hijriah/2024 M, diperpanjang hingga 23 Februari Masa Pembayaran Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang Hingga 23 Februari
Next Article Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto bersama Danlanud SIM Kolonel Pnb Yoyon Kuscahyono melakukan panen padi di area persawahan Lanud SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Selasa pagi (13/2). (FOTO: MC ACEH BESAR) Pj Bupati Aceh Besar Bersama Danlanud SIM Panen Raya Padi di Blang Bintang

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Aceh
Pemerintah Aceh Siapkan 6 Program Percepatan Pemulihan Pascabanjir
Sabtu, 10 Januari 2026
Lantunan Azan adalah panggilan mulia dan banyak orang mendapatkan hidayah setelah mendengarnya. Foto/Ist
Syariah
Banyak Non Muslim Masuk Islam Setelah Dengar Suara Azan, Ini Kisah Para Mualaf
Minggu, 27 Februari 2022
Umum
Ditlantas Polda Aceh Umumkan Persyaratan Urus STNK Hilang-Rusak Akibat Bencana
Sabtu, 10 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

Huntara Mulai Dibangun di Aceh Timur, Target 10 Hari Siap

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Gas Muncul di Tanah Bekas Banjir Nagan Raya, BPMA: Aman Selama Tidak Ada Pembakaran  

Jumat, 9 Januari 2026
Kementerian Pekerjaan Umum memastikan pembangunan jembatan permanen untuk menggantikan Jembatan Krueng Tingkeum di Kecamatan Kutablang, Bireuen, akan dimulai bulan Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Bulan Ini, Kementerian PU Bangun Jembatan Permanen Krueng Tingkeum di Kutablang Bireuen

Jumat, 9 Januari 2026
Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Dr. Mujiburrahman dan Ketua Yayasan Tarara Global Humanity Muhammad Haykal menandatangani MoU pembangunan fasilitas air siap minum berbasis wakaf, Rabu (7/1). (Foto: Ist)
Umum

Yayasan Turki Bangun Fasilitas Air Siap Minum Wakaf di Kampus UIN Ar-Raniry

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

KSAD Jenderal Maruli Resmikan Jembatan Bailey Umah Besi Jalan Takengon-Bireuen   

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Korban Banjir Aceh Diminta Laporkan Rumah Rusak, Batas Hingga 15 Januari 2026

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Gantikan Jalaluddin, Tarmizi Ditunjuk sebagai Plt Kasatpol PP-WH Aceh

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Baharkam Polri Kembali Terjunkan Anjing Pelacak Cari Korban Banjir di Aceh Tamiang

Rabu, 7 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?