Umum

Kejari Bireuen Hibah 4 Unit Sepeda Motor Untuk SMKN 1 Jeumpa

BIREUEN — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi SH MH, Senin (4/3/2024) menyerahkan hibah 4 unit sepeda motor yang merupakan barang rampasan negara yang telah diputus oleh Pengadilan (Inkracht) kepada SMK Negeri 1 Jeumpa.

Tujuan dilakukannya hibah sepeda motor adalah untuk dipergunakan sebagai bahan praktik siswa jurusan teknik mesin yang ada di SMKN 1 Jeumpa.

Baca Juga:  Perempuan Bukan Sosok Lemah, Illiza: Pilih Lingkungan yang Membawa ke Jannah

Kajari menyampaikan, hibah sepeda motor tersebut merupakan kebijakan dan inisiatif dari Kejaksaan Negeri Bireuen.

Kajari Bireuen berharap hibah sepeda motor ini dapat menjadi media pembelajaran bagi siswa di sekolah.

Sehingga barang bukti tersebut dapat dimanfaatkan untuk alat praktek siswa.

“4 unit sepeda motor hibah tersebut bisa menjadi pembelajaran siswa untuk praktik dan memotivasi siswa agar lebih mendalami lagi bidang ilmunya,” pungkasnya. (IA)

Baca Juga:  Kapolres Aceh Selatan Pastikan Isu Pembegalan di Sejumlah Kecamatan Hoaks
image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait