Umum

Pilih Pengurus 2024-2029, Majelis Pendidikan Aceh Gelar Mubes

BANDA ACEH — Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah diwakili Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Dr Iskandar AP SSos MSi membuka Musyawarah Besar (Mubes) Majelis Pendidikan Aceh (MPA) untuk memilih pengurus periode 2024 – 2029, pada Rabu malam (24/4) di Hotel Hermes Palace Banda Aceh.

Mubes mengambil tema ‘Regenerasi Kepengurusan MPA untuk Penguatan Karakter dan Daya Saing Pendidikan Aceh’.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Pj Gubernur mengharapkan kegiatan MUBES MPA dapat diselenggarakan dengan penuh kebijaksanaan dan keterbukaan.

“Dalam momentum MUBES ini diharapkan menjadi sarana lahirnya ide-ide strategis untuk pembangunan dan pengembangan pendidikan Aceh masa depan,” ujar Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar AP.

Baca Juga:  55 Perwira Kodam IM Naik Pangkat, 6 Letkol Jadi Kolonel

Ketua MPA Periode 2019-2024 Prof Abdi A Wahab dalam laporannya menyampaikan, Mubes ini dilaksanakan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2022 dan Pergub Aceh Nomor 31 Tahun 2023.

Penjaringan dan penyaringan pengurus MPA dilakukan secara terbuka dan seluruh tahapannya diumumkan di media massa. Selama proses tersebut, ada 84 orang pendaftaran yang kemudian secara bertahap diseleksi dan ditetapkan sebanyak 45 orang sebagai calon pengurus MPA Periode 2024-2029.

Selanjutnya Mubes ini akan memilih 21 orang untuk ditetapkan menjadi pengurus MPA periode 2024-2029.

Baca Juga:  Warga Neuheun Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi TK Malahayati

Ketua panitia Mubes yang juga Plh Kepala Sekrektariat MPA Adnan menyebutkan, Mubes berlangsung selama dua hari yang diikuti oleh sejumlah unsur.

“Kegiatan Mubes ini akan berlangsung selama dua hari, hari kedua ditetapkan sebagai hari pemilihan pengurus MPA periode 2024-2029,” sebutnya.

Sebelum pemilihan akan disampaikan materi dengan topik sesuai tema kegiatan oleh Prof Sofyan, Prof Eka Srimulyani, Dra Sulastri

Adnan menambahkan kegiatan Mubes ini diselenggarakan berdasarkan Qanun Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Majelis Pendidikan Aceh, dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan Serta Musyawarah Besar Majelis Pendidikan Aceh. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait