Hukum

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri 6 Jam Terkait Dugaan Korupsi Rp 15 Miliar

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri pada Jum’at (16/5/2024).

Ketua BRA diperiksa dan dimintai keterangannya dengan status sebagai saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada BRA Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) senilai Rp 15,7 miliar.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Plt. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Suhendri.

Baca Juga:  Polisi Tidak Temukan Kekerasan dalam Kematian Taruna Poltekpel Malahayati, Dokter Diagnosis DBD Berat

“Pada hari ini Jum’at, tanggal 17 Mei 2024 bertempat di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Aceh telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi Ketua BRA dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur,” ujar Ali Rasab Lubis memberikan keterangan kepada wartawan.

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 6 jam dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, dan istirahat shalat Jum’at dan makan.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Enam Siswa SMAN 3 Banda Aceh Tersangka Penganiayaan

Kemudian pemeriksaan Suhendri dilanjutkan kembali sekitar pukul 14.00 WIB hingga selesai pemeriksaan sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam pemeriksaan oleh tim Jaksa Penyidik, kurang lebih ada 30 pertanyaan terkait perkara dugaan korupsi dimaksud.

Selanjutnya terhadap hasil dari perolehan pemeriksaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian.

Pada hari yang sama, tim penyidik Kejati Aceh juga memanggil dan memeriksa sejumlah rekanan penyedia dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah tersebut. (MUS)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait