Nasional

Langgar AD/ART, Munas Golkar yang Jadikan Bahlil Ketua Umum Digugat ke Pengadilan

INFOACEH.NET, JAKARTA — Kader Partai Golkar menggugat hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar yang menghasilkan Bahlil Lahadalia sebagai ketua umum baru Golkar, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Salah satu kader Golkar yang ikut menggugat yakni M Rafik. Ia menilai Munas XI yang berlangsung 20-21 Agustus 2024 di Jakarta melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar hasil Munas X tahun 2019.

Rafik menilai Munas ke-XI Partai Golkar yang baru-baru ini digelar melawan hukum lantaran berlawanan aturan dalam Anggaran Dasar PG Pasal 39 Ayat 2 poin a yang menyatakan bahwa Munas seharusnya dilaksanakan pada Desember 2024, bukan Agustus.

Baca Juga:  Mantan Pangdam IM dan Penguasa Darurat Militer Aceh Endang Suwarya Meninggal Dunia

“Karena perintah melaksanakan Munas XI tersebut jelas dan tegas termaktub di dalam Anggaran Dasar Partai Golkar hasil Munas X Partai Golkar Tahun 2019 yang menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember” kata Rafik dalam keterangannya, Sabtu (24/8).

Rafik berpendapat sudah semestinya Agus Gumiwang Kartasasmita, Sekjen bersama kepengurusan lainnya melanjutkan sisa masa jabatan ketum Airlangga Hartarto yang telah mundur sampai Desember 2024 mendatang.

Namun, ia mengkritik Golkar malah langsung menetapkan forum Munas di 20 -21 Agustus 2024 dan terbitkan SK Kepanitiaan Tanggal 15 Agustus 2024.

“Makanya salah satu gugatan kita ke PN meminta PN tuh membatalkan seluruh hasil hasil Munas XI inkonstitusional Tanggal 20-21 Agustus 2024 di Jakarta tersebut karena dasar hukum penyelenggaraannya sudah salah,” kata dia.

Baca Juga:  Mutasi Besar-besaran Polri: Irwasum, Kabareskrim, Kabaintelkam hingga 19 Kapolda Diganti

Rafik berharap Kemenkumham dapat membatalkan seluruh hasil hasil Munas XI Partai Golkar, termasuk membatalkan Bahlil sebagai Ketum Golkar.

“Agar untuk sementara Kemenkumham RI cq Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak serta merta menerima berita acara perubahan Badan Hukum Partai Golkar periode 2019-2024 karena kasus ini sedang diajukan ke PN,” kata dia.

Rafik juga menjelaskan perkara gugatan ini sudah terdaftar di PN Jakarta Barat dengan nomor Perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt tertanggal 23/08/2024.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait