INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Ekonomi

Polemik Penunjukan Plt Dirut Bank Aceh, OJK Jelaskan Aturan

Last updated: Sabtu, 22 Maret 2025 10:48 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Kepala OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga
Kepala OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga
SHARE

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh Daddi Peryoga memberikan penjelasan terkait proses pengusulan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) maupun dan Direksi Definitif Bank Umum, seperti yang sedang terjadi di Bank Aceh Syariah saat ini yang memunculkan polemik.

Daddi Peryoga menjelaskan, mekanisme pergantian Plt Direksi Bank menurut POJK 17 dan Undang-Undang PT

250 Ton Beras Impor Ilegal Masuk Lewat Sabang, Pemerintah Telusuri Pelaku

Dalam konteks pergantian Plt Direksi Bank, terdapat 2 regulasi utama yang menjadi rujukan.

- ADVERTISEMENT -

Pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.03/2023 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Kedua, ⁠Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

- ADVERTISEMENT -
Kapal Aceh Hebat-1 di Pelabuhan Sinabang, Simeulue. (Foto: Ist)
Kapal Aceh Hebat-1 Menuju Malaysia, Armada ke Simeulue Jangan Diabaikan

Mekanisme Pengangkatan Plt Direksi Bank Menurut POJK 17/2023 bahwa setiap anggota Direksi Bank yang menjabat secara definitif wajib menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, untuk Plt Direksi, ada ketentuan khusus yaitu Plt Direksi dapat diangkat secara internal oleh Dewan Komisaris “atau” pemegang saham pengendali, dengan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Plt Direksi tidak diwajibkan mengikuti fit and proper test sebelum menjabat, karena sifatnya sementara.

Kegiatan Peukan Mahasiswa atau KANSIS (Kantin Kampus/Siswa) Universitas Syiah Kuala (USK). (Foto: Ist)
KANSIS USK, Geliat Kewirausahaan Mahasiswa

Masa jabatan Plt Direksi bersifat sementara dan tidak dapat digunakan sebagai status permanen untuk menghindari kewajiban uji kelayakan dan kepatutan.

- ADVERTISEMENT -

Plt Direksi harus memenuhi persyaratan minimal yang ditetapkan OJK, seperti pengalaman di industri keuangan dan tidak memiliki rekam jejak buruk dalam manajemen perbankan.

Namun, meskipun Plt tidak diwajibkan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan secara langsung, OJK tetap memiliki kewenangan untuk menilai (menyetujui atau menolak) penunjukan Plt jika dianggap tidak memenuhi standar tata kelola yang baik antara lain berdasarkan kinerja bank, rekam jejak integritas dan prosedur pengangkatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Mekanisme Pengangkatan Plt Direksi Bank Menurut UU PT (UU No. 40 Tahun 2007)

Dalam Undang-undang Perseroan Terbatas (UU PT), pengangkatan direksi, termasuk Plt Direksi, diatur dalam Pasal 94 dan Pasal 105

Pasal 94 Ayat (1): Anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pasal 105 Ayat (1): Jika terjadi kekosongan jabatan Direksi, maka Dewan Komisaris dapat mengangkat seorang anggota Direksi sementara (Plt) sampai RUPS menunjuk Direksi definitif.

Pasal 105 Ayat (2): Jika dalam waktu 90 hari sejak pengangkatan Plt Direksi belum ada pengangkatan Direksi definitif melalui RUPS, maka pengangkatan Plt tersebut harus dilaporkan dalam RUPS terdekat.

“Kesimpulannya, Plt Direksi dapat ditunjuk oleh Dewan Komisaris atau Pemegang Saham dalam RUPS tanpa perlu uji kelayakan dan kepatutan dari OJK.

Masa jabatan Plt Direksi bersifat sementara dan wajib mendapatkan persetujuan OJK Jangka waktu Plt Direksi 90 hari setelah mendapatkan persetujuan OJK,” ujar Daddi Peryoga dalam penjelasannya, Jum’at malam (21/3/2025).

Lebih lanjut ditambahkannya, sampai dengan Direksi definitif belum ditetapkan, maka pengangkatan Plt harus dievaluasi secara berkala dan dilaporkan perkembangannya kepada OJK serta dilaporkan oleh Bank kepada RUPS sesuai UU PT.

Previous Article Mahkamah Syar’iyah (MS) Kelas II Jantho, Aceh Besar Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Diganti, Redha Valevi Dimutasi ke Tebing Tinggi
Next Article BSI Aceh melaksanakan kegiatan Gema Ramadhan 1446 Hijriah pada 21 - 23 Maret 2025 di Masjid Oman Al Makmur Lampriet Banda Aceh BSI Aceh Gelar Gema Ramadhan

Populer

Kapal Aceh Hebat-1 di Pelabuhan Sinabang, Simeulue. (Foto: Ist)
Ekonomi
Kapal Aceh Hebat-1 Menuju Malaysia, Armada ke Simeulue Jangan Diabaikan
Minggu, 23 November 2025
Umum
Seleksi 12 Jabatan Pemerintah Aceh Jangan Hanya Formalitas Tanpa Integritas
Minggu, 23 November 2025
Masyarakat 19 desa Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Aceh Utara menuntut penyelesaian sengketa lahan dengan PTPN IV. (Foto: Ist)
Umum
PTPN IV Lakukan Kriminalisasi, 5 Warga Cot Girek Jadi Tersangka
Minggu, 23 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Persiraja Banda Aceh vs Sriwijaya FC
Olahraga
Jamu Sriwijaya FC Senin Malam, Laga Kandang Terakhir Persiraja Tahun Ini
Minggu, 23 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem memfasilitasi pertemuan PT Serambi Aceh Mekkah (SAM) Airlines dengan KATUHA, di Meuligoe Gubernur, Sabtu (22/11).
Ekonomi

Mualem Pertemukan SAM Airlines dengan Travel: Janjikan Umrah Langsung dari Aceh Mulai Januari 2026

Minggu, 23 November 2025
Ketua MPW ICMI Aceh, Dr Taqwaddin Husim dalam kegiatan Silakwil di Gedung Opsroom Kantor Bupati Aceh Utara, Lhoksukon, Sabtu (22/11). (Foto: Ist)
Ekonomi

ICMI Aceh Usul Dana Otsus 2026 Diprioritaskan untuk Pengentasan Kemiskinan

Minggu, 23 November 2025
PLN ULP Lhokseumawe Kota kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pemerataan akses listrik bagi masyarakat kurang mampu melalui program Light Up The Dream (LUTD).
Ekonomi

Dua Rumah Warga Kurang Mampu di Lhokseumawe Nikmati Listrik Gratis Program LUTD

Sabtu, 22 November 2025
Pengurus MPW Ikatan Saudagar Muslim se-Indonesia (ISMI) Provinsi Aceh periode 2025-2030 resmi dilantik pada Jumat malam (21/11/2025) di Gedung Balai Meuseuraya Aceh (BMA).
Ekonomi

Pengurus ISMI Aceh Resmi Dilantik, Dorong Pelaku Usaha Lokal Manfaatkan Program MBG

Sabtu, 22 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi

Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat

Sabtu, 22 November 2025
Bea Cukai Aceh imbau masyarakat waspadai jasa "Unlock IMEI" iPhone Inter.
Ekonomi

Bea Cukai Aceh Ingatkan Warga Soal Maraknya Jasa Ilegal “Unlock IMEI” iPhone Inter

Sabtu, 22 November 2025
Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi

Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang

Jumat, 21 November 2025
Proses pengukuran ulang lahan tol Padang Tiji-Seulimuem oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah (P2T) telah rampung dilaksanakan.
Ekonomi

Pengukuran Ulang Lahan Tol Padang Tiji–Seulimuem Tuntas, Ganti Rugi Segera Dibayar

Jumat, 21 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?