INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Kejari Sabang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Sabu Masih Eksis

Last updated: Rabu, 30 April 2025 04:04 WIB
By Andi Armi
Share
3 Min Read
Kajari Sabang Milono Raharjo SH MH memimpin pemusnahan barang bukti kejahatan di kantor Kejari Sabang, Selasa (29/4). (Foto: Infoaceh.net/ Andi Armi)
Kajari Sabang Milono Raharjo SH MH memimpin pemusnahan barang bukti kejahatan di kantor Kejari Sabang, Selasa (29/4). (Foto: Infoaceh.net/ Andi Armi)
SHARE

Infoaceh.net, SABANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sabang pada Selasa pagi (29/4/2025), kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Januari – April 2025 atau triwulan I tahun ini.

Prosesi pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Sabang, dan dihadiri sejumlah unsur penegak hukum dan instansi terkait.

Beri Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken Kerja Sama dengan Kejati Aceh

Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Milono Raharjo SH MH serta perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Sabang, Mahkamah Syariah, Polres Sabang, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), dan pihak terkait lainnya dengan proses peradilan pidana.

- ADVERTISEMENT -

Dalam pemusnahan kali ini, narkotika jenis Amphetamine atau yang lebih dikenal sabu-sabu kembali menjadi sorotan utama. Sebanyak 4 gram sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender bersama air hingga larut dan tidak dapat digunakan lagi.

Meski jumlahnya tidak besar jika dibandingkan dengan kota-kota besar lainnya, kehadiran sabu-sabu dalam daftar barang bukti yang dimusnahkan menjadi sinyal bahwa peredaran narkotika masih eksis di wilayah ini.

- ADVERTISEMENT -
Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas dan Kajati Aceh Yudi Triadi menandatangani perjanjian kerja sama bidang Datun), Senin (13/10) di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Bank Aceh Syariah dan Kejati Teken Kerja Sama Bidang Datun

“Tadi ada beberapa barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, kemudian bong dan pipetnya, terus ada delapan unit handphone, ada gergaji, gunting, dan dompet,” ujar Kajari Sabang Milono Raharjo kepada jurnalis usai kegiatan.

Keberadaan sabu-sabu dalam setiap periode pemusnahan sebelumnya mengindikasikan meski wilayah ini terpencil dan relatif aman, peredaran narkotika tetap menjadi ancaman.

Hal ini mempertegas perlunya kerja sama lintas sector antara aparat penegak hukum, masyarakat, dan lembaga Pendidikan untuk membangun benteng pertahanan sosial terhadap bahaya narkoba.

JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

Kajari Sabang juga menggarisbawahi pentingnya edukasi dan peran keluarga dalam mengawasi generasi muda.

- ADVERTISEMENT -

“Kami berharap masyarakat aktif dalam memberikan informasi jika ada indikasi peredaran narkotika di sekitarnya. Pencegahan adalah tugas bersama,” pungkasnya.

Selain sabu-sabu, ada barang bukti lainya yang turut dimusnahkan seperti Handphone, gunting, gergaji dan dompet. Dari berbagai perkara yang telah selesai disidangkan selama triwulan pertama 2025.

12Next Page
TAGGED:barang bukti narkobakajari sabang
Previous Article Garis ungu tanah Dayah Abu Tanoh Mirah. Garis kuning dan merah yang diserobot PT Rambong Meuagam Diduga Serobot Lahan Dayah Abu Tanoh Mirah
Next Article Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri menerima penghargaan dari Bupati Aceh Tenggara Salim Fakhry, atas keberhasilannya mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram atau senilai Rp1,5 miliar. (Foto: For Infoaceh.net) Ungkap Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar, Kapolres Aceh Tenggara Terima Penghargaan Bupati

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hukum

Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?