Hukum

Habiburokhman Jamin Mahasiswi ITB: Minta Tak Ditahan karena Meme Presiden

Infoaceh.net — Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, mengajukan penangguhan penahanan terhadap Sekar Soca Sharfina (SSS), mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang kini ditahan di Bareskrim Polri.

Permohonan itu dikirim langsung kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, pada Sabtu, 10 Mei 2025.

“Dengan ini saya sepenuhnya menjamin saudari Sekar Soca Sharfina untuk tidak ditahan atas sangkaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE,” demikian isi surat yang ditandatangani Habiburokhman, yang juga menjabat Ketua Komisi III DPR RI.

Habiburokhman menyatakan, SSS tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, ataupun menghambat proses hukum.

SSS ditangkap Bareskrim Polri karena diduga mengunggah meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam pose yang dinilai bermuatan pelanggaran kesusilaan.

Penangkapan itu dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 9 Mei 2025.

“Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” kata Trunoyudo lewat pesan singkat.

SSS diketahui merupakan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB.

image_print
author avatar
M Ichsan
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait