Ekonomi

Pembaruan Regulasi OJK untuk Fintech P2P Lending, Batas Pendanaan Naik hingga Rp5 Miliar

Jakarta, Infoaceh.net– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah poin penting dalam Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) terkait penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Salah satu ketentuan baru dalam RSEOJK ini adalah kewajiban penyelenggara untuk menggelar Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) guna mengambil keputusan-keputusan tertentu secara kolektif.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

“Poin baru yang diatur dalam RSEOJK Penyelenggaraan LPBBTI antara lain mengenai Rapat Umum Pemberi Dana yang dilakukan dalam rangka keterbukaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan tertentu,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam jawaban tertulis di Jakarta, Senin.

Baca Juga:  BSI Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif, Potensi Rp180 Triliun Jadi Kekuatan Ekonomi Umat

Agusman menjelaskan, RSEOJK juga mengatur peningkatan batas maksimum pendanaan hingga Rp5 miliar dengan persyaratan tertentu.

Untuk pendanaan di atas Rp2 miliar, akan diterapkan mekanisme mitigasi risiko tambahan guna menghindari potensi kerugian yang lebih besar bagi lender.

Meski beberapa poin aturan mulai dibuka ke publik, Agusman belum menentukan waktu pasti kapan surat edaran ini bakal resmi diterbitkan. Namun, regulator berharap penyempurnaan regulasi ini dapat rampung dalam waktu dekat.

Baca Juga:  Lewat Program Jumat Berkah, Kejari Banda Aceh Turun ke Jalan Bagikan Sembako dan Sarapan Gratis

Adapun aturan ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya dan ditujukan untuk memperkuat tata kelola, transparansi, serta perlindungan bagi pemberi dana (lender) dalam ekosistem fintech lending.

Aturan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem fintech lending yang lebih sehat, akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital berbasis teknologi informasi.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait