Umum

Umi Pipik Laporkan Dua Akun Medsos ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghinaan

Jakarta, Infoaceh.net – Umi Pipik ditemani oleh sang anak, Abidzar Al Ghifari mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (22/5/2025). Kedatangannya untuk melaporkan dua akun media sosial ke Polisi.

Laporan tersebut terdaftar di nomor LP/B/3437/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Akun itu dilaporkan karena melakukan penghinaan kepada Umi Pipik.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

“Kami melaporkan beberapa akun, selanjutnya, biar teman-teman di kepolisian yang melakukan proses penyelidikan,” kata Rendy Anggara Putra, pengacara Umi Pipik, di Polda Metro Jaya, Kamis (22/5/2025).

Baca Juga:  Kapolda Aceh Ingatkan Mahasiswa Jangan Jadi Penyebar Hoaks: Jaga Nalar Kritis, Bukan Pengikut Algoritma

Umi Pipik melaporkan akun-akun tersebut atas dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik seperti yang diatur di Pasal 27 UU ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP.

“Kami serahkan proses selanjutnya ke pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini,” ujar Rendy.

Umi Pipik menyatakan, langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera bagi pelaku perundungan (bullying) di media sosial.

“Pemerintah sudah mengampanyekan antiperundungan, ini lebih memberikan pelajaran, efek jera, untuk siapa pun—baik institusi maupun individu,” kata Umi Pipik.

Baca Juga:  Real Voice, Real Change: Ketika Flexing Menjadi Candu, Kesehatan Jiwa Dipertaruhkan

“Bukan publik figur pun, kalau dibully, pasti rasanya tidak menyenangkan,” lanjutnya.

“Laporan ini hanya untuk memberikan efek jera, sebagai pembelajaran,” ucap Umi Pipik.

Sebelumnya, Abidzar telah melayangkan somasi terhadap beberapa akun media sosial yang diduga menghina ibunya.

Penghinaan terhadap Umi Pipik tersebut terjadi melalui unggahan dua akun di media sosial X (sebelumnya Twitter), yang dipublikasikan pada Februari 2025.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait