Umum

38 Personil Polresta Banda Aceh Berprestasi Terima Penghargaan Dari Kapolda

Banda Aceh — Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, telah berkomitmen untuk memberikan penghargaan kepada personilnya yang berhasil mengungkap berbagai kasus yang terjadi dalam wilayah Provinsi Aceh.

Hal ini dibuktikan dengan memberikan penghargaan kepada 38 personil Polresta Banda Aceh yang telah berhasil mengungkap berbagai kasus yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Aceh Nomor : ST / 653 / IX / 2014 tanggal 16 September 2014 tentang pemberian penghargaan dan hukuman secara seimbang di jajaran Polda Aceh serta Surat Keputusan Kapolda Aceh Nomor : Kep/236/VII/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Pemberian Penghargaan Kapolda Aceh tahun 2020.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto dalam amanat yang dibacakan Wakapolresta Banda Aceh AKBP Satya Yudha Prakasa, sangat mengapresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya untuk upaya-upaya, tindakan-tindakan, serta keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana.

“Ada empat kasus yang berhasil diungkap oleh personil Polresta Banda Aceh, diantaranya kasus korupsi pada UPTD Balai Ternak Non Ruminansia (BTNR) Dinas Perternakan Aceh dengan kerugian negara sebesar Rp 2,6 Milyar dan mengamankan dua tersangka.

Kemudian pengungkapan kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri dengan waktu kurang dari 24 jam di Gampong Lamteh Banda Aceh dan mengamankan satu orang tersangka,” kata Kapolresta, Selasa (8/9).

Selanjutnya, pengungkapan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan menggagalkan perdagangan satwa yang dilindungi dengan barang bukti 6,3 Kg Sisik Trenggiling dan 115 Duri Landak serta personil Satlantas yang telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja saat melaksanakan tugas rutin dan razia terhadap kelengkapan kendaraan bermotor dengan barang bukti 4 kgg daun ganja kering dan mengamankan satu unit sepeda motor.

Dijelaskannya, pemberian penghargaan ini telah diatur di dalam peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2011, tentang pemberian penghargaan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tujuan menjadi motivasi khususnya bagi personil Polresta Banda Aceh agar lebih aktif dan berani dalam menjalankan tugas kepolisian dalam menangani suatu perkara tindak pidana.

”Keberhasilan ini tidak akan mampu diwujudkan tanpa kerja maksimal serta konsistensi personil, pemberian penghargaan merupakan hak mutlak bagi seluruh anggota polri, penghargaan dari pimpinan yang diberikan kepada anggota berdasarkan prestasi kerja yang bersangkutan dengan kriteria yang telah ditentukan sesuai dengan kinerjanya,” tambahnya.

Diakhir amanat, Kapolresta Banda Aceh menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas peran aktif dalam melaksanakan tugas kepolisian, serta diharapkan tidak menjadikan kita berbangga hati dengan apa yang telah dicapai saat ini.

Karena ke depan tantangan tugas polri semakin berat ditambah dengan kemajuan teknologi serta tingginya harapan masyarakat terhadap pelayanan polri yang profesional, dalam menjaga serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Semoga pengabdian yang kita lakukan dengan penuh keikhlasan ini menjadi catatan amal baik di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa, serta menjadi kontribusi positif, bagi terpeliharanya kamtibmas di kota Banda Aceh yang kita cintai ini,” pungkas Kapolresta.

Dalam pemberian penghargaan tersebut, beberapa nama dalam surat keputusan diantaranya, Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, Kasat Sabhara AKP Mawardi, Ps. Kanitidik II Satreskrim IPDA Deno Wahyudi, Ps. Kanitidik V Ipda Krisna Nanda Aufa, S.Tr.K, Kapolsek Peukan Bada Iptu Iskandar Muda, Brigadir Satlantas Aipda Khairul Fahmi, S.H serta personil lainnya. (IA)

image_print

Artikel Terkait