Hukum

Kejati Aceh Canangkan Pembangunan Zona Integritas

Banda Aceh — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencanangkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun 2021.

Untuk itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Dr Muhammad Yusuf SH MH bersama Wakajati Hermanto SH, para Asisten, koordinator, Kabag Tata Usaha (TU) dan seluruh pegawai melaksanakan penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda
Baca Juga:  Diduga Timbun BBM Subsidi, Polisi Sita 640 Liter Solar di Aceh Selatan, Seorang Pria Diamankan

Penandatanganan dilakukan di halaman Kantor Kejati Aceh di kawasan Batoh, Banda Aceh, Rabu (24/3).

Dalam sambutannya, Kajati Aceh menyampaikan bahwa penerapan zona integritas yang bebas dari KKN ini adalah salah satu formulasi yang tepat untuk dapat mengembalikan dan meningkatkan wibawa serta citra Kejaksaan.

Baca Juga:  Tak Terima Dicopot, Mantan Direktur Operasional Bank Aceh Syahrul Gugat Gubernur dan Kepala OJK Aceh

Selain itu Kajati juga berharap apa yang telah dilaksanakan hendaknya menjadi penyemangat untuk melaksanakan reformasi birokrasi dan pelayanan publik pada Kejaksaan Tinggi Aceh. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait