INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Nasional

Untuk Pilkada 2024, Sekda akan Ditunjuk Jadi Pj Kepala Daerah

Last updated: Selasa, 18 Mei 2021 22:46 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik
SHARE

JAKARTA – Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana akan mengangkat Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah menggantikan Bupati/Wali Kota yang habis masa jabatannya sambil menunggu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 digelar.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik sebagaimana dilansir dari mediaindonesia.com pada Senin (17/5).

Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil
Nasir Djamil: Polri Buktikan Ketangguhan Penegak Hukum Indonesia dalam Penangkapan Alice Guo

Menurut Akmal Malik, pengangkatan Sekda menjadi PJ Bupati atau Wali Kota akan dilakukan jika Pilkada digelar 2024, atau daerah tersebut kepala daerahnya merupakan hasil pilkada 2017 dan 2018 yang masa jabatan mereka habis pada tahun 2022 dan 2023.

- ADVERTISEMENT -

Menurut Akmal Malik, Pemerintah bahwa semangat dari Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ialah keserentakan. Menurutnya sinergi antara pusat dan daerah. Tentu harus dimulai dari aktor-aktornya, mulai dari aktor pusat hingga aktor daerah.

“Nah sekarang tengah menata aktor daerah keserentakan kita bangun. Betapa kesenjangan masa jabatan tersebut itu tinggi. Ada satu daerah yang selesai masa jabatanya pada 2019, kemudian ada satu di Februari 2022,” ujar Akmal saat menyampaikan hal tersebut pada Rabu (17/2/2021) lalu.

- ADVERTISEMENT -
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan

Disampaikannya, kriteria penjabat pengganti yang akan disiapkan dengan pertimbangan efektif dan efisien seperti mengangkat sekretaris daerah (sekda) untuk menggantikan Bupati atau wali kota yang habis masa jabatannya sambil menunggu pilkada 2024 digelar.

Akmal menjelaskan, kebijakan terdahulu menteri dalam negeri mengangkat gubernur sebagai penjabat menggantikan Bupati atau Wali Kota yang masa jabatannya habis. Namun, opsi tersebut menurut pemerintah tidak efisien.

“Kami anggap karena tidak ada risiko yang besar (mengangkat Sekda) karena apa? Kepala daerah yang Pilkada tidak bisa mempengaruhi lagi karena sudah selesai (masa jabatannya),” tutur Akmal.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Hormati Putusan MK, Polri Tarik Perwira Tinggi dari Jabatan di Kementerian

Menurut Akmal, penunjukan Sekda sebagai penjabat sementara relevan dengan Pasal 204 UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal tersebut mengatur apabila terjadi kekosongan jabatan, penjabat gubernur diangkat dari PNS berpangkat pejabat tinggi madya. Sementara untuk bupati/walikota diangkat dari PNS berpangkat pejabat tinggi pratama.

- ADVERTISEMENT -

“Sekda itu adalah penjabat tinggi pratama. Itu lebih efisien. Sekda paham apa pekerjaannya dan tidak perlu pergerakan dari provinsi ke kabupaten/kota. Kami tengah mempertimbangkan opsi-opsi tu. Untuk provinsi nanti bisa saja sekda provinsi,” papar Akmal.

Opsi tersebut, imbuh dia, akan dirapatkan terlebih dahulu dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Terkait keputusan dilanjutkan atau tidaknya revisi UU Pemilu, Akmal menyampaikan Kemendagri enggan memberikan komentar.

Menurutnya hal itu menjadi ranah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang awalnya berinisiatif melakukan perubahan terhadap UU tersebut.

“Karena itu adalah usulan dari DPR posisi, kami samina watonah, dan kami bertekat untuk melaksanakan dulu UU ini dulu belum dilaksanakan,” tegas Akmal. (IA)

Previous Article Banjir Hingga 3 Meter Kepung 17 Desa di Aceh Singkil, 4.443 Jiwa Terdampak
Next Article Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Ormas Peduli Migas Blok B menggelar aksi protes tidak dilibatkannya Aceh Utara dalam pengelolaan migas Blok B, Senin (17/5) Migas Blok B Dikelola PEMA, Aceh Utara Jadi Penonton di Tanah Sendiri

Populer

Olahraga
Paniro Azmil Manaf, Pebasket Muda Berprestasi Putra Mualem dan Kumalasari
Senin, 24 November 2025
Sejumlah desa di Aceh Singkil keberatan mengikuti kegiatan bimtek pelatihan kader Posyandu yang mematok biaya Rp4 juta per peserta. (Foto: Ist)
Umum
Desa di Aceh Singkil Keberatan Biaya Bimtek Posyandu Rp4 Juta per Peserta
Senin, 24 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Umum
Seleksi 12 Jabatan Pemerintah Aceh Jangan Hanya Formalitas Tanpa Integritas
Minggu, 23 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Sabtu, 22 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Nasional

110 Anak Direkrut Kelompok Teroris Lewat Game Online dan Medsos  

Rabu, 19 November 2025
Korps Brimob Polri menyiapkan 350 personel terbaik untuk penugasan sebagai pasukan penjaga perdamaian PBB di Gaza, Palestina. (Foto: Ist)
Nasional

Polri Siapkan 350 Personel Brimob Dikirim ke Gaza

Rabu, 19 November 2025
Penghargaan untuk Munir Dikembalikan Keluarga, KASUM Soroti Penerima Berprestasi tapi Berjejak Masalah
Nasional

Penghargaan untuk Munir Dikembalikan Keluarga, KASUM Soroti Penerima Berprestasi tapi Berjejak Masalah

Selasa, 18 November 2025
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengguncang struktur kekuasaan sipil di Indonesia
Nasional

Putusan MK Meledak: Daftar Petinggi Polisi yang Harus Angkat Kaki dari Jabatan Sipil

Senin, 17 November 2025
Politikus Mohamad Guntur Romli menilai wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto sebagai bentuk ketidaktahuan sejarah.
Nasional

Guntur Romli Bongkar Soeharto Terbukti Korupsi Rp4,4 Triliun: Kok Masih Mau Dikasih Gelar Pahlawan?

Selasa, 11 November 2025
10 Pahlawan Nasional tahun 2025
Nasional

Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional 2025 untuk 10 Tokoh, Tak Ada dari Aceh

Selasa, 11 November 2025
Presiden ke-2 RI Soeharto resmi dianugerahi gelar pahlawan nasional oleh Prrsiden Prabowo Subianto, Senin (10/11).
Nasional

Prabowo Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk Mantan Presiden Soeharto

Selasa, 11 November 2025
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pembatasan terhadap game online, terutama yang mengandung unsur kekerasan, menyusul insiden ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Arahan itu disampaikan dalam rapat terbatas di Kertanegara, Jakarta Selatan, Sabtu malam.
Nasional

Dari PUBG ke Peledakan Sekolah, Prabowo Siapkan Langkah Batasi Game Kekerasan

Senin, 10 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?