Ekonomi

Mulai 5 Juni, Berbelanja Pakai Kantong Plastik di Banda Aceh Dikenakan Biaya Rp 500

BANDA ACEH – Dalam rangka menyikapi isu Indonesia darurat sampah dan sampah plastik, Pemerintah Kota Banda Aceh meluncurkan kebijakan kewajiban pembatasan penggunaan kantong plastik di supermarket, swalayan dan mall.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Keindahan dan Kebersihan Kota (DLHK3) Banda Aceh Hamdani Basyah, SH mengatakan, kebijakan pembatasan kantong plastik di supermarket, swalayan dan mall akan diluncurkan pada 5 Juni 2021 tepat di Hari Lingkungan Hidup sedunia.

Salah satu sorotan dalam kebijakan tersebut mengimbau kepada pemilik usaha untuk tidak memberikan kantong plastik secara cuma-cuma kepada konsumen.

Baca Juga:  Aceh Bukan Tanah Kosong, Jangan Biarkan Jakarta Menentukan Segalanya

“Kita imbau kepada pemilik usaha untuk tidak memberikan kantong plastik secara cuma-cuma kepada konsumen, tetap memberikan biaya tambahan seharga Rp500 perlembar atas plastik tersebut,” ujar Hamdani, Selasa (25/5).

Selain itu, pemilik usaha diminta untuk membuat pengumuman secara tertulis paling sedikit memuat jenis dan harga kantong plastik, kantong belanja ramah lingkungan, serta satu hari tanpa kantong plastik.

“Kita juga minta agar menetapkan setiap hari Senin sebagai hari tanpa kantong plastik,” lanjutnya.

Baca Juga:  Wisata Bukit Lamreh Kembali Dibuka Setelah Ditutup karena Kasus Pungli

Ia juga mengimbau dan menganjurkan konsumen untuk membawa tas ramah lingkungan yang dapat dipakai berulang-ulang saat berbelanja.

Adapun uang hasil penjualan kantong plastik dikelola sendiri oleh pemilik usaha dan dapat dikeluarkan dalam bentuk program CSR.

“Diharapkan dengan kebijakan ini dapat membangun partisipasi masyarakat untuk berperan serta dalam perlindungan lingkungan hidup dan mengurangi beban dan memperpanjang usia TPA.” (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait