Hukum

Polda Aceh Tetapkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Sapi Kurus di Saree

BANDA ACEH — Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan sembilan tersangka terkait kasus korupsi pengadaan sapi pada UPTD Inseminasi Buatan Inkubator (IBI), Dinas Peternakan Aceh di Saree, Kabupaten Aceh Besar pada tahun 2017.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melalui pemeriksaan 57 orang saksi dan gelar perkara, Senin (16/8) di Mapolda Aceh.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Ada sembilan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka semua sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sapi di Saree,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya didamipngi Kabid Humas Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya, Rabu (18/8).

Baca Juga:  Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi Sigulai Simeulue

Sony menyebutkan, sembilan tersangka tersebut adalah ZY (selaku Pengguna Anggaran), SS (Ketua Pokja), AK (Sekretaris Pokja), DW (anggota Pokja), AH (selaku KPA/PPK), IPS (selaku PPTK),HA (selaku Ketua PPHP), KW (selaku Direktur CV. MC) dan SY (selaku petugas lapangan CV. MC).

“Para tersangka mempunyai peran masing-masing dalam kasus ini. Perannya itu terbukti melanggar hukum, sehingga sembilan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” beber Sony.

“Dan menurut hasil audit BPKP, ditemukan bahwa ada potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,2 Miliar,” sebutnya lagi.

Baca Juga:  Curi Uang Rp100 Juta di Area Parkir Masjid Jamik Lambaro, Pelaku Ditangkap di Aceh Timur

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh sudah menurunkan tim ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Medan untuk mengusut kasus dugaan korupsi sapi kurus di Saree.

Pengusutan ini terkait proyek dugaan korupsi pengadaan sapi saree dan proyek lainnya di UPTD Saree tahun 2017 yang mencapai Rp 158 miliar, yang mana pada 18 Agustus 2021 sudah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait