Hukum

Satu Orang Jadi Tersangka Penembakan Pos Polisi di Aceh Barat, 4 Saksi Dibebaskan

BANDA ACEH — Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penembakan Pos Polisi (Pospol) Panton Reu Polres Aceh Barat yang terjadi Kamis (28/10/2021) dinihari.

Sementara, empat orang saksi lainnya yang sempat diamankan dan diperiksa selama 1×24 jam kini telah diperbolehkan pulang.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy kepada wartawan di Lobby Utama Mapolda Aceh, Ahad (31/10).

Sebelumnya, polisi telah mengamankan lima terduga pelaku penembakan pos polisi di Gampong Manggi Kecamatan Panton Rheu tersebut. Namun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, hanya satu orang yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Tersangka berinisial DP dengan barang bukti tiga butir peluru aktif kaliber 5,56mm serta satu selongsong,” ujar Winardy.

Baca Juga:  Curi Uang Rp100 Juta di Area Parkir Masjid Jamik Lambaro, Pelaku Ditangkap di Aceh Timur

Ia menjelaskan, barang bukti peluru aktif tersebut ditemukan di kawasan Pantai Cermin yang merupakan lokasi perampokan pendulang emas yang terjadi beberapa waktu lalu oleh tersangka DP.

“Motifnya masih didalami, namun dugaan sementara karena dendam kepada polisi karena merasa dicari atas perampokan itu. Meskipun korban perampokan tidak melapor, tetapi karena itu kasus tidak perlu dilaporkan sehingga kita usut,” jelasnya.

Sementara terkait dibebaskannya empat orang saksi lainnya yang sempat diamankan dan diperiksa selama 1×24 jam, karena tidak terbukti terlibat, sehingga telah diperbolehkan pulang.

Karena saat pemeriksaan, lanjut Kabid Humas, keterangan yang diberikan oleh keempat saksi tersebut sesuai dengan fakta yang ada dan dikuatkan dengan saksi lainnya.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di SMA 3 Banda Aceh Apresiasi Kinerja Polresta

Diketahui, pelaku DP pernah melakukan perampokan terhadap pendulang emas di Pante Ceureumen, Aceh Barat. Namun saat itu korban tidak melapor ke polisi.

“Tapi itu kan (perampokan yang dilakukan DP) suatu tindak pidana, meskipun tidak dilapor. Maka polisi bergerak mencari pelaku,” ujar Winardy.

Merasa dicari oleh polisi, pelaku DP tidak suka hingga melancarkan aksi memberondong pos polisi Panton Reu dengan senjata, pada Kamis (28/10) dinihari

Namun, ungkap Winardy, polisi masih terus mendalami motif dan mencari kemungkinan tersangka lainnya terkait penembakan pos polisi Panton Rheu. “Kita masih terus melakukan pengembangan,” ujarnya. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait