Hukum

Tuntaskan 19 Kasus Korupsi, Polda Aceh Selamatkan Uang Negara Rp 64,88 Miliar

BANDA ACEH — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil menuntaskan 19 kasus tindak pidana korupsi dari 29 kasus yang ditangani sepanjang tahun 2021.

Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar menjelasakan barang bukti uang yang disita dari kasus tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp 662,38 juta.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Sedangkan kerugian negara negara yang diselamatkan dalam perkara tindak pidana korupsi sepanjang 2021 mencapai Rp 64,88 miliar lebih,” terang jenderal bintang dua itu, Sabtu (1/1).

Baca Juga:  Polisi Selidiki Pengeroyokan Siswa SMA di Banda Aceh

Kapolda Aceh mengatakan selain tindak pidana korupsi, kasus kriminal khusus lainnya yang ditangani Polda Aceh sepanjang 2021 di antaranya kejahatan siber sebanyak 46 kasus dengan jumlah yang diselesaikan mencapai 37 kasus.

Berikutnya kasus tindak pidana tertentu sebanyak 23 kasus dengan penyelesaian 17 kasus. Untuk kasus industri perdagangan (indagsi) yang ditangani sebanyak 11 kasus dengan penyelesaian lima kasus.

Baca Juga:  Plt Direktur RSUD Sabang Dikabarkan Dipanggil Kejati Aceh, Diduga Terkait Pengadaan Alkes

“Sedangkan kasus fiskal, moneter, dan devisa yang ditangani sebanyak 18 kasus dengan penyelesaian 10 kasus. Penyidik Polda Aceh terus bekerja keras menyelesaikan kasus-kasus yang belum terselesaikan,” tutur lulusan Akabri tahun 1988. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait