Politik

Kuasa Hukum Minta Ketua DPRA Tak Proses Usulan PAW Tiyong dan Falevi

BANDA ACEH — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin diminta tidak memproses surat usulan pergantian antar waktu (PAW) dua anggota DPRA dari Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA).

Kedua anggota DPRA dimaksud adlah Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani. Keduanya diajukan PAW oleh DPP PNA pimpinan Irwandi Yusuf.

Permintaan kepada Ketua DPRA itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Tiyong dan Falevi, Imran Mahfudi SH sesaat setelah menyurati Ketua DPRA di Banda Aceh, Kamis (24/2).

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81
Baca Juga:  PKS Aceh Ingatkan Kader di Sabang: Empat Kursi DPRK Utang kepada Rakyat

“Permintaan itu kita sampaikan karena saat ini sedang ada proses hukum di Polda Aceh terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu dalam pengajuan PAW terhadap klien kami,” kata Imran.

Untuk diketahui, sebelumnya Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani melaporkan dua pengurus PNA kubu Irwandi, Asiah dan Miswar Fuady ke Polda Aceh Rabu (23/2).

Baca Juga:  Partai Aceh Gelar Rapim Tanpa Kehadiran Mualem, Targetkan 40 Kursi DPRA

Keduanya diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat terkait surat pengajuan penggantian antarwaktu dua anggota DPRA dari Fraksi PNA yang diajukan oleh DPP PNA versi Irwandi Yusuf.

“Kami telah mengirimkan surat ke Ketua DPRA dan juga ditembuskan kepada pihak-pihak terkait termasuk para Wakil Ketua DPRA agar tidak menindaklanjuti usulan PAW Tiyong dan Falevi karena surat pengajuan PAW yang telah diajukan diduga palsu,” ujar Imran Mahfudi. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait