Umum

Polisi Selidiki Dugaan Penimbunan Minyak Goreng Curah di SPBU Madat Aceh Timur

ACEH TIMUR — Polres Aceh Timur masih menyelidiki dugaan penimbunan minyak goreng curah di SPBU yang berlokasi di Desa Tanjong Minjei, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Sebelumnya, sebuah unggahan video di media sosial Instagram menyiarkan rekaman salah seorang Anggota DPRK Aceh Timur yang melakukan aksi investigasi dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya penimbunan minyak goreng curah (minyak goreng sawit tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek) di SPBU yang berlokasi di Desa Tanjong Minjei, Kecamatan Madat, Aceh Timur, pada Selasa (22/2).

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Satgas Pangan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Timur yang ikut ke lokasi pada saat itu juga melakukan penyelidikan terhadap SA pemilik dan distributor minyak goreng curah tersebut,” ujar Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Kamis (24/2).

Baca Juga:  Dasar Hukum Pembatalan Kontrak Alkes RSUD Sabang Dipertanyakan 

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, dari hasil penyelidikan terhadap SA, minyak goreng curah itu berasal dari wilayah Kota Lhokseumawe, sedangkan SBPU Madat hanya menjadi tempat untuk mempermudah berlangsungnya kegiatan penyaluran minyak goreng curah yang dilakukan oleh SA selaku distributor.

“Pihak distributor minyak goreng curah sudah sesuai dengan harga eceran tertinggi HET. Yang mana dalam pendistribusian dilakukan sebanyak seminggu sekali. Adapun warga yang membeli berasal dari wilayah Madat dan warga Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara,” lanjut Kasatreskrim.

Baca Juga:  Ketua DPRK Minta Pemko Banda Aceh Beri Bonus Layak untuk Juara MTQ Nasional

Bahkan, menurut Kasat Reskrim pihaknya juga sudah berkoordinasi Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Aceh Timur dan dinyatakan tidak adanya penimbunan terhadap minyak goreng curah seperti berita yang sudah viral di media sosial.

“Minyak goreng curah tersebut berasal dari luar Aceh Timur dan tidak ada masalah, selama kabupaten lain tidak mengalami kelangkaan,” jelas Kasat Reskrim mengutip pernyataan Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Aceh Timur.

Ditambahknnya, sampai saat ini belum ditemukan pidana yang terjadi. “Meskipun demikian kami masih dalami proses penyelidikan, ada tidaknya pidana pada kegiatan tersebut.” pungkas AKP Miftahuda Dizha Fezuono. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait