Hukum

Dugaan Korupsi Westafel Dinas Pendidikan Aceh Naik ke Penyidikan

Banda Aceh — Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menaikkan status hukum penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan sanitasi dan tempat cuci tangan (westafel) di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh dari sebelumnya penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status tersebut berdasarkan bukti permulaaan yang cukup serta dua alat bukti yang ditemukan penyidik dan hasil gelar perkara, Jum’at, 4 Maret 2022 di Mapolda Aceh.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81
Baca Juga:  Polisi Tunggu Hasil Visum dan CT Scan Usut Meninggalnya Mahasiswa Poltekpel Malahayati

“Status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan westafel di Disdik mulai hari ini masuk tahap penyidikan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya, Jum’at (4/3).

Winardy menjelaskan, dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, mulai dari kepala dinas pendidikan sampai pelaksana di lapangan.

Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen yang diduga terkait dengan proyek pengadaan barang tersebut.

Baca Juga:  Tanam Ganja dalam Polybag Rumah Warga, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Untuk diketahui, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, 1 Juli 2021 melakukan penyelidikan atas kegiatan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi sekolah SMA dan SMK seluruh Aceh.

Anggaran kegiatan tersebut bersumber dari dana refocusing Covid-19 dengan nilai pagu Rp 41,214 miliar. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait