Nasional

Daftar Mobil yang Bakal Dilarang Pakai Pertalite

JAKARTA — Bahan bakar minyak  (BBM) jenis Pertalite merupakan BBM bersubsidi. Penggunaannya pun akan diatur ketat agar tepat sasaran.

Mulai 1 Juli 2022, tidak semua orang dapat menikmati Pertalite. Pembeliannya akan diatur dengan konsumen harus terlebih dahulu mendaftarkan diri di situs MyPertamina.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Saleh Abdurrahman, anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian pada kendaraan di atas 2.000 cc.

“Jadi kalau untuk mobil mewah yang dalam kajian itu yang 2.000 cc ke atas, tapi ini belum diputuskan ya,” ujar Saleh, Dilansir  Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Prabowo Ganti Pimpinan TNI-AD: Jenderal Tandyo Budi Jabat KSAD, Maruli Digeser Jadi Wakil Panglima TNI

Meski belum diputuskan, kajian tersebut mengundang banyak tanda tanya dan perdebatan. Sebab, jika hanya dibatasi oleh kapasitas mesin, sekarang ini banyak pabrikan yang meninggalkan mesin berkapasitas besar. Banyak mobil sekarang ini yang menggunakan mesin di bawah 1.500 cc, tapi dilengkapi turbo.

Jika dibatasi dengan kompresi mesin, sesuai dengan rekomendasi pabrikan, saat ini rata-rata mobil baru juga tidak direkomendasikan mengonsumsi Pertalite dengan RON 90. Bahkan, termasuk mobil sekelas low cost green car (LCGC).

Namun, jika nantinya tetap sesuai kajian dan Pertalite dilarang untuk mobil 2.000 cc ke atas, berikut ini daftarnya:

Baca Juga:  Kepala BGN Sudaryono Kunjungi Aceh, Tinjau Program MBG di Sekolah

Toyota

  • All New Voxy – 2.0 L
    New Alphard – 2.5 L dan 3.5 L
    New Vellfire – 2.5 L
    New Venturer – 2.4 L
    New Kijang Innova – 2.4 L
    New Camry – 2.5 L
    New Camry Hybrid – 2.5 L
    Land Cruiser 300 – 3.3 L
    New Fortuner – 2.4 L dan 2.8 L

Honda

  • Civic Type R – 2.0 L
    New CR-V – 2.0 L

Mitsubishi

  • New Pajero Sport – 2.4 L
  • Outlander PHEV – 2.4 L

Hyundai

  • Santa Fe – 2.5 L
    Palisade – 2.2 L
    Staria – 2.2 L

Kia

  • Grand Carnival – 2.2 L
image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait