Nasional

Gunakan Visa Ilegal, 46 Jamaah Haji Indonesia Dipulangkan ke Tanah Air

MEKKAH — Sebanyak 46 warga negara Indonesia atau WNI dikabarkan gagal beribadah haji furoda lantaran ketahuan menggunakan visa tidak resmi. Alhasil biaya yang dikeluarkan jamaah sebesar antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta hilang sia-sia.

Para jamaah memang mengantongi visa haji. Namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia. Dengan begitu, maka ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jamaah tidak akan lolos. Sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Seperti diketahui, pelaksanaan haji furoda dilakukan tanpa melibatkan Pemerintah Indonesia. Pelaksanaan haji ini dilakukan secara mandiri oleh pengelola travel haji umroh, di mana visa nya menggunakan Visa Mujamalah atau visa undangan

Keuntungannya sendiri yakni jamaah tidak perlu mengantri selama belasan atau bahkan puluhan tahun.

Menyusul kasus itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief mengatakan 46 calon haji furoda itu kini sudah dipulangkan ke Indonesia usai sempat tertahan di Jeddah.

“Ada jamaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia,” kata Hilman dikutip dari CNN Indonesia, Ahad (3/7/2022).

46 orang tersebut dikatakan Hilman sudah mengenakan pakaian ihram namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), bukan travel yang biasa memberangkatkan jamaah haji khusus.

Baca Juga:  Letjen Kristomei Sianturi Dilantik Jadi Kepala BNPB, Gantikan Suharyanto

Perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

“Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali,” tambahnya.

Hilman mengaku masih mengkonsultasikan dengan berbagai pihak terkait tindak lanjut terhadap perusahaan travel yang memberangkatkan 46 calon haji tersebut, terutama ada pengaduan dari jamaahnya.

Tidak lupa, Hilman mengimbau masyarakat agar memilih perusahaan yang memberangkatkan jamaah haji harus terdaftar secara resmi.

“Kalau ada apa-apa kami bisa menegur perusahaan tersebut, kalau seperti ini kami tidak bisa apa-apa,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari.

Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.

Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.

Baca Juga:  Tak Lagi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Dilantik Jadi Kepala Kantor Staf Kepresidenan Gantikan Dudung 

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief prihatin dengan peristiwa tersebut. Apalagi kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji.

Travelnya juga bukan yang biasa menberangkatkan jamaah haji khusus, belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK).

“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” terang Hilman Latief di Makkah, Sabtu (2/7/2022).

Disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang

“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa,” ungkapnya.

“Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauhmana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita,” sambungnya.

Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah.

“Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasihan jamaah,” tandasnya. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait